Hapuskan Mafia Peradilan
Bangsa ini harus optimistis bahwa mafia peradilan bisa dihapuskan. Memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan.
”Mafia peradilan, praktik jual beli perkara, atau apa pun namanya yang menghambat proses keadilan bagi pencari keadilan, sudah waktunya dihapuskan dari negeri ini,” kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto dan mantan hakim agung Prof Laica Marzuki dalam serial diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Jakarta, Kamis (9/7).
”Korupsi itu seperti cendawan yang tumbuh di berbagai musim, korupsi ada di birokrasi, lembaga peradilan, dan parlemen. Semua terkena cendawan korupsi,” ujar Laica.
Untuk menghapuskannya, menurut Laica, tidak ada jalan lain kecuali niat baik dari penguasa dan penegakan hukum sebaik-baiknya. Penegakan ini harus bisa memberikan efek jera bagi siapa saja pelaku korupsi.
”Apalagi jika pelaku korupsi itu adalah penegak hukum, maka tidak ada ampun, mereka harus dihukum berat, bukan sekadar pindah tugas. Tanpa keseriusan memerangi pelaku korupsi ini, harapan pencari keadilan untuk mendapat keadilan di lembaga peradilan akan sulit diwujudkan,” ujarnya.
Satya mengatakan, untuk menghapus mafia peradilan, perbaikan sistem peradilan dan pengawasan harus dilakukan.
”Perbaikan sistem sudah jelas akan memberikan perbaikan lembaga peradilan. Misalnya, adanya kepastian berapa lama sebuah proses peradilan berjalan, dan bisa diikuti sampai di mana sebuah kasus sudah ditangani,” ujarnya. (MAM)
Sumber: Kompas, 10 Juli 2009