Pembahasan Berkutat pada Tiga Alternatif
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor jika parlemen gagal mengesahkan RUU hingga tenggat 19 Desember. Namun, SBY menekankan perppu adalah pilihan terakhir dan berharap DPR bersama pemerintah mampu menuntaskan pembahasan RUU tersebut.