Administrasi Badan Hukum; Audit Cakup Biaya Akses
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum mencakup penerimaan biaya akses. Audit dikelompokkan berdasarkan periode Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga.
Hasil audit dipaparkan auditor BPKP, Darius, selaku ahli dalam sidang dengan terdakwa Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8). Sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Yusak.
Hakim Haswandi bertanya, kenapa BPKP mengaudit penerimaan biaya akses saja, bukan kerugian keuangan negara. Darius menjawab, ”Dalam audit, kami melalui penyidik. Bukti yang diberikan kepada kami hanya terkait dengan penerimaan.”
Setiap pemohon badan hukum melalui Sisminbakum yang diakses secara elektronis membayar Rp 1,35 juta. Sejak April 2001 hingga 2008, biaya akses yang diterima mencapai Rp 420,37 miliar. Dari jumlah itu, Rp 379,34 miliar masuk rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Rp 18,867 miliar ke Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman, dan Rp 18,838 miliar ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pengacara Romli, Juniver Girsang, menyatakan, keterangan ahli soal penerimaan biaya akses itu janggal karena biasanya ada audit soal kerugian negara.
Dalam sidang terpisah, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, beberapa saksi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, termasuk Komisaris PT SRD Gerald Yakobus.
Alfin Suherman, pengacara Yohanes, menyatakan, pencabutan keterangan beberapa saksi itu memang mengherankan. ”Kami bahkan meminta hakim untuk menetapkan pemeriksaan ulang saksi,” katanya. (idr)
Sumber: Kompas, 4 Agustus 2009