Anggaran Pemilu Diaudit
Badan Pemeriksa Keuangan mulai mengaudit anggaran keuangan di Komisi Pemilihan Umum, termasuk anggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. Rencananya, BPK akan mengaudit selama 40 hari kerja di KPU dan KPU daerah dari seluruh Indonesia.
Untuk keperluan audit anggaran pemilu itu, KPU menggelar pertemuan tertutup dengan para auditor BPK, Senin (3/8).
Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiyadi mengatakan, 20 auditor BPK akan mengaudit anggaran 076 (operasional KPU) dan anggaran 999 (pemilu) selama tahun 2008 dan tahun 2009. Anggaran KPU untuk tahun 2008 sebesar Rp 6,667 triliun dan tahun 2009 sebanyak Rp 13,5 triliun.
Namun, kata Bambang, tidak semua anggaran dana KPU diaudit karena ada bagian dana yang tidak cair pada tahun 2008.
”Tetapi Rp 2,9 triliun dari anggaran tahun 2008 kembali ke kas negara karena DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)-nya kan baru turun bulan November 2008 sehingga enggak bisa dipakai,” ujarnya.
Bulan Juni lalu KPU mengklaim telah melakukan efisiensi terhadap anggaran pemilu legislatif sebesar Rp 1,179 triliun. Bambang mengatakan, pemeriksaan anggaran itu adalah hal yang biasa.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan, audit anggaran itu hanya pemeriksaan biasa. Semua instansi pemerintah pada bulan-bulan seperti ini juga pasti akan diaudit.
Sebelumnya, anggota KPU, Syamsulbahri, mengatakan, KPU memang memerlukan adanya pengelolaan yang baik karena setiap tahun BPK selalu memunculkan disclaimer atas laporan KPU. (SIE)
Sumber: Kompas, 4 Agustus 2009