Menkumham Beri Sanksi Penyeleweng Dana VOA

MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta menegaskan jika pihaknya telah menindak sejumlah staf imigrasi yang telah menyelewengkan dana visa on arrival (VOA) di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Oknum nakal tersebut dikenakan sanksi administratif seperti yang diatur dalam PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Semua pegawai yang melakukan itu sudah kembalikan duitnya dan dikenakan sanksi,"kata Andi Mattalatta seusai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dengan Dirjen Pemasyarakatan di gedung Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), akhir pekan.

Nilai uang yang dikembalikan ke kas negara sesuai dengan jumlah uang yang telah diselewengkan oleh masing-masing oknum. Ada yang menyerahkan Rp10 juta dan juga ada yang mencapai Rp100 juta. Untuk mengawasi proses penindakan tersebut, Menkumham juga telah mengutus Sekjen Depkumham Abdul Bari Azed dan Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi ke Bali.

Sayangnya, orang nomor satu di Depkumham itu tidak menjelaskan secara detail perihal sanksi hukum kepada stafnya yang telah mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan VOA. Tetapi Andi mempersilakan kepada aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin melakukan penindakan.

"Dengan mengucapkan ini semua orang sudah tahu. Artinya silakan jika KPK mau selidiki ini," tambah Andi.

VOA dikeluarkan oleh pihak imigrasi dalam dua jenis. Voucher seharga US$10  untuk masa menetap selama 10 hari dan seharga US$25 untuk menetap selama 30 hari. Modus penyelewengan dana VOA dilakukan dengan tidak menyetorkan selisih rata-rata US$ =15 untuk setiap visa yang dikembalikan (refund). Refund biasanya dilakukan saat pendatang asing terpaksa pulang sebelum masa berlaku visa habis.

Temuan awal BPK menunjukkan bahwa ada penyelewengan dana hingga Rp3 miliar dalam pemasukan visa on arrival (VOA) di Bandara Ngurah Rai sejak awal tahun 2009. Dari laporan tersebut, dua bandara internasional yakni Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta diprediksi paling berpotensi melakukan penyelewengan pendapatan visa on arrival.

Agar kejadian yang merugikan kas negara ini tidak terulang lagi di masa depan, Menkumham menyarankan untuk diadakan beberapa langkah pencegahan. Salah satunya dengan meninjau ulang sistem penjualan visa saat keberangkatan tersebut.

"Menurut saya jangan lakukan refund. Begitu 30 hari (masa VOA) ya sudah jangan diubah," ujar Andi. [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional,  3 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan