UU Tipikor Diperkarakan ke MK
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara uji materi (judicial review) itu dilayangkan Ketua Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia (CICS) Arukat Djaswadi.
Dia mendalilkan keberadaan Pasal 43 B merugikan konstitusional terkait perasaan traumatik terhadap peristiwa berdarah yang terjadi di tahun 1948 dan 1945 yang dilakukan Partai Komunis Indonesia.
"Akan terulang lagi (peristiwa itu) manakala Pasal 43 B UU No 20 Tahun 2001, sepanjang berkaitan dengan kalimat yakni sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dinyatakan tidak berlaku, belum dianulir dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Arukat dalam permohonannya yang diterima dari Panitera MK, kemarin.
Dia mendalilkan, Pasal 43 B UU a quo secara ekspresif verbis dapat dimaknai sebagai ketentuan yang menyatakan tentang ketidakberlakuan UU No 27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Padahal jika dicermati sesungguhnya tidak ada kaitan sama sekali antara UU No 20/2001 dengan UU No 27 Tahun 1999 yang substansinya adalah kejahatan politik dan ideologis.[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 22 Juli 2009