Kasus Pajak Asian Agri Diputuskan Senin Depan

PENYELESAIAN kasus dugaan penyimpangan pajak Asian Agri sudah tertunda lebih dari dua bulan sejak disepakatinya program percepatan atau crash programme untuk menyelesaikan berkas dua dari sepuluh tersangka kasus tersebut yang terus mengalami bolak-balik perkara. Kejaksaan Agung dan Direktorat Pajak (Ditjen) Departemen Keuangan pun berencana bertemu kembali untuk memberikan kesimpulan atas penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp1,4 triliun tersebut.

"Saya mendengar, antara Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga) dan Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak akan ada kesimpulan pendapat tanggal 27 (Juli 2009) nanti karena ada suatu perbedaan pendapat," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7).

Perbedaan pendapat yang dimaksud Hendarman adalah, Ditjen Pajak menyatakan sudah menyerahkan berkas dua tersangka kasus Asian Agri yang masuk dalam program percepatan. Namun, Ritonga menyatakan belum menerima berkas tersebut.  Yang saya baca di koran, Jampidum bilang belum menerima berkas. Dirjen Pajak bilang sudah melimpahkan. Saya tanya ke Jampidum, ini mana yang benar. Jampidum bilang, belum diterima. Saya perintahkan Jampidum, coba dicek dan diricek," kata Hendarman.

Pada 3 April 2009, Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan akhirnya berhasil menyamakan persepsi terkait pemenuhan unsur-unsur penggelapan pajak yang melibatkan Asian Agri Group. Untuk itu, kasus tersebut akan dimajukan. Pada tahap awal, Ditjen Pajak akan menyelesaikan berkas dua dari 10 tersangka kasus tersebut dalam waktu satu bulan.

Terdapat empat unsur yang disepakati pemenuhannya pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Yaitu, setiap orang, dengan sengaja, menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, dan yang dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara.

Namun, program percepatan penyelesaian kasus penggelapan pajak yang melibatkan Asian Agri Group justru molor. Kejaksaan menyatakan penyidik pada Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan penuntut umum pada Pidana Umum Kejaksaan Agung kembali menemukan ketidaksepahaman.

Penyidik sudah melimpahkan berkas tersebut, namun Kejaksaan mengembalikannya karena belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas tersebut, khususnya berapa seharusnya kewajiban pajakkya. Lebih lanjut, penghitungan besaran pembayaran pajak merupakan self asessment, yaitu kepercaan diberikan pada wajib pajak untuk menghitung berapa pajaknya yang dituangkan dalam SPT.

Ada rumors, polemik penanganan perkara Asian Agri tersebut menyebabkan Departemen Keuangan enggan memenuhi anggaran sebesar Rp10,3 triliun sebagaimana diminta kejaksaan. Kejaksaan hanya diberikan anggaran Rp2,2 triliun.
Namun rumor itu dibantah Jaksa Agung. "Saya tak pernah dengar itu. Tapi yang jelas, Jampidum bilang ke saya, akan ada sinkronisasi perkara itu untuk penyelesaian selanjutnya," kata Hendarman.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 23 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan