Hakim Tolak Eksepsi
Terdakwa kasus letter of credit (LC) fiktif di Bank Century, Misbakhun, tampaknya, sulit lolos dari jerat hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan memutuskan meneruskan kasus tersebut.
''Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum meneruskan perkara ini,'' kata ketua majelis hakim Pramoedhana Kusumaatmadja saat membacakan putusan sela yang digedok di PN Jakarta Pusat kemarin (21/7).