KPK Tahan Mantan Sekjen Departemen Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) Syafii Ahmad. Selanjutnya, ia dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

"Tersangka ditahan setelah diperiksa sejak pagi tadi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada wartawan di kantornya kemarin. Ia menambahkan, Syafii telah berulang kali menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.

Begitu rampung menjalani pemeriksaan, kemarin sore Syafii langsung dimasukkan ke mobil tahanan milik KPK untuk dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Syafii hanya tersenyum saat dimintai komentar oleh wartawan.

Menurut Johan, Syafii diduga menerima uang dalam kasus pengadaan alat roentgen untuk pusat kesehatan masyarakat wilayah timur Indonesia untuk tahun anggaran 2007. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 9,4 miliar.

"Ia diduga menerima uang dari rekanan sebesar Rp 750 juta," kata Johan. Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Syafii dengan Pasal 3 atau 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, sejumlah orang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh komisi antikorupsi. Antara lain, Mardiono, Kepala Biro Umum di bawah Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, yang diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Selain itu, tersangka yang lain adalah Edi Suranto, Direktur Bina Kesehatan Komunitas, Departemen Kesehatan.

Masih terkait kasus pengadaan alat kesehatan, kemarin, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Namun, ia tidak bisa hadir karena sedang ada tugas lain. “Lewat surat pemberitahuan, dia berjanji baru bisa ikut pemeriksaan penyidik pekan depan," kata Johan. MUSTAFA SILALAHI
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan