KPK Kirim Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah ke Rutan Cipinang

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarung di Depsos

Setelah berulang-ulang menjalani pemeriksaan di KPK, tersangka kasus pengadaan sarung di Depsos (sekarang Kemensos) 2006-2008 mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsah akhirnya ditahan. Kemarin (5/8) Bachtiar digelandang ke Rutan Cipinang setelah menjalani pemeriksaan 5,5 jam.

Bachtiar diperiksa sejak pukul 10.00 dan selesai sekitar pukul 16.30. Saat menuju mobil tahanan, dia mengungkapkan kekecewaannya. Bachtiar menuturkan, perintah pengadaan sarung tidak berasal dari dirinya. ''Sarung (pengadaan) itu bukan perintah Bachtiar. Itu permintaan, ada prosesnya. Dan, itu kita lakukan,'' ujar Bachtiar yang kala itu mengenakan kemeja batik bermotif hijau kekuningan.

Selain menyangkal memerintahkan pengadaan sarung, Bachtiar membantah bahwa dana pengadaan berasal dari pengelolaan rekening pemerintah di Kemenkes 2006-2008. ''Dana sarung itu berasal dari sumbangan masyarakat. Dana itu, sejak saya menjadi menteri, saya bukukan dengan baik. Dari dana itulah sumbangan kepada korban bencana alam diberikan,'' urainya.

Ketika ditanya soal kerugian negara, Bachtiar juga kembali menyangkal. Dia menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menjerat dirinya tersebut. ''KPK sudah periksa itu (kerugian negara). Dan, ada pendapat dari KPK. Yang jelas, dana itu dari masyarakat, bukan dari negara,'' tegasnya.

Bachtiar sempat meradang ketika tengah berjalan menuju mobil tahanan. Dia merasa terdesak oleh kerumunan wartawan. ''Saya jangan didesak-desak. Macam pencuri saja saya ini. Saya ini pejabat negara yang cinta negeri ini, saya bukan pencuri,'' hardiknya.

Penahanan atas Bachtiar itu dibenarkan pihak KPK. ''Dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarung, penyidik KPK menahan tersangka BC (Bachtiar Chamsyah),'' papar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin.

Johan memaparkan, berdasar hasil penyidikan, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana usaha kesejahteraan sosial (UKS) untuk pengadaan sarung sekitar 2006-2008. Kala itu, Bachtiar menjabat menteri sosial. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 15,7 miliar.

Dalam kasus tersebut, lanjut Johan, Bachtiar disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain kasus korupsi pengadaan sarung, Bachtiar menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi lainnya. Yakni, pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kemensos dalam kurun waktu 2004-2006. KPK mengindikasikan kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi Rp 3,6 miliar, sedangkan pengadaan mesin jahit menelan kerugian Rp 24,5 miliar. (ken/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 6 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan