Fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan badan usaha milik negara yang ditangani Kejaksaan Agung. Pasalnya, tindak pidana korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak salah jika Bung Hatta menyebut bahwa korupsi telah menjadi budaya di negeri ini. Korupsi di sektor pajak, misalnya, semakin membenarkan tuduhan itu, bahkan membuat tragedi bangsa semakin menjadi-jadi. Hampir menyeluruh, berbagai sektor strategis masyarakat, khususnya lembaga yang melayani kepentingan publik, terserang wabah akut ini. Sektor pajak telah dijadikan lahan basah bagi orang-orang yang menyalahgunakan jabatan.
Jika ada koruptor yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tak juga dieksekusi oleh kejaksaan hingga molor sampai lima bulan, itulah Tabrani Ismail. Kemarin mantan direktur pengolahan Pertamina yang diputus enam tahun penjara itu baru diusulkan masuk DPO (daftar pencarian orang) setelah dianggap tak kooperatif.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan Prof Dr Achmad Ali SH (mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sudah sesuai dengan prosedur penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut siapa saja anggota DPR yang menerima gratifikasi (uang hadiah) dari mitra kerja saat melakukan kunjungan rencana pemekaran daerah Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Juni 2006.
Sebanyak 10 lembaga swadaya masyarakat akan menggalang dukungan sejuta tanda tangan untuk menolak Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara yang sudah di tangan DPR.
Selama ini partai lama cenderung mendominasi pengaruh di dalam pemilu di Indonesia. Hal ini karena mereka memiliki pundi uang yang lebih gemuk dibanding partai baru. Hal ini sesuai dengan perolehan suara pada pemilu 2004, dimana enam partai lama yakni Golkar, PDIP, PKB, PPP, PAN, dan PKS memperoleh 72,6% dari total perolehan suara pemilu legislatif.
Meskipun dakwaan dugaan korupsi sekitar Rp 6,7 miliar oleh 15 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Bali periode 1999-2004 terbukti, para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Alasannya, kesalahan para terdakwa tidak termasuk pelanggaran pidana, melainkan hanya kesalahan administrasi negara.
Pemerintah diminta untuk tidak menyetujui penghapusan piutang dana reboisasi (DR) yang belum dikembalikan oleh 96 perusahaan sebesar Rp 1,08 triliun. Dari jumlah itu sebesar Rp 572 miliar belum dibayar oleh sembilan perusahaan yang memiliki utang di atas Rp 20 miliar.