Fatwa MA Tak Berhubungan dengan Kasus

Fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan badan usaha milik negara yang ditangani Kejaksaan Agung. Pasalnya, tindak pidana korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat kemarin. Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut. Tuntutan jaksa saja yang berbeda, tapi unsur (tindak pidana korupsi) tidak berubah, kata Hendarman.

Fatwa MA, lanjutnya, tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditangani kejaksaan. Fatwa hanya berpengaruh pada unsur-unsur ke mana uang itu dikembalikan nantinya. Sementara unsur-unsur tindak pidana sudah diatur dalam UU.

Hendarman menegaskan, sejauh pengucuran kredit menyimpang dari aturan pengucuran kredit yang semestinya dan terjadi kerugian negara, maka dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Nanti kalau terjadi tindak pidana korupsi, kerugian negara kita lihat dari fatwa MA itu. Siapa yang dirugikan di sini, Menteri Keuangan atau BUMN itu, kata Hendarman.

Permintaan pemerintah
Hari Rabu (27/9) lalu, seusai rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di MA, menjawab pertanyaan wartawan mengenai fatwa tersebut, Ketua MA Bagir Manan menegaskan, fatwa tersebut dikeluarkan MA atas permintaan pemerintah. Dengan demikian, fatwa tersebut berlaku untuk pemerintah, terserah pemerintah untuk menggunakannya atau tidak.

Bagir Manan mengatakan, fatwa tersebut berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dalam sebuah perseroan terbatas yang bernama BUMN. Dengan demikian, aturan PT yang berlaku, termasuk uang pemerintah yang masuk ke perusahaan itu, dikatakan sebagai penyertaan modal pemerintah. Dengan demikian, yang digunakan adalah rezim hukum keperdataan sehingga tidak dapat dicampurkan dengan hukum kepidanaan.

Kalau orang bicara tentang undang-undang korupsi, bicara pada baris yang lain. Jangan bicara ini, jangan dicampuradukkan, kata Bagir Manan kepada pers. (ana/idr)

Sumber: Kompas, 30 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan