Tersangka Korupsi Dibebaskan; Hanya Kesalahan Administrasi

Meskipun dakwaan dugaan korupsi sekitar Rp 6,7 miliar oleh 15 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Bali periode 1999-2004 terbukti, para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Alasannya, kesalahan para terdakwa tidak termasuk pelanggaran pidana, melainkan hanya kesalahan administrasi negara.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin Wayan Rena Wardana itu dibacakan pada dua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/9). Kami melepaskan mereka dari hukum karena secara pidana tidak terbukti salah. Tetapi, mereka bersalah secara administrasi negara. Kami ada dasar hukumnya sesuai Pasal 191 KUHAP. Sebenarnya mereka bukan bebas, tetapi kami lepaskan, kata Rena Wardana seusai persidangan.

Selama proses perkara sejak April 2006, ke-15 terdakwa mantan anggota DPRD Bali itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenai cegah tangkal (cekal), tidak boleh bepergian ke luar negeri.

Sidang pertama mendengarkan keputusan hakim terhadap 14 anggota DPRD Bali, yaitu I Nengah Sumardika, I Nyoman Parta, I Ketut Nurja, I Made Wirya, I Made Suryana, Dewa Nyoman Djuwita, dan I Nyoman Widiatnyana. Lainnya I Wayan Danta, I Ketut Sandiyasa, Wayan Mudana, Ketut Suberli, Putu Alit Bagiasna, Saik Abdul Wahab, dan I Wayan Sutika. Kemudian dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa AA Sagung Anie Asmara.

Jaksa Olopan Nainggolan menyatakan tak puas atas putusan tersebut. Namun, dia menyatakan pikir-pikir apakah akan naik banding atau menerima putusan itu. Olopan menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, para terdakwa merasa puas dan menerima putusan hakim.

Persetujuan gubernur
Pada awal persidangan kemarin, hakim Rena Wardana sempat membacakan surat pernyataan dari Departemen Dalam Negeri berkaitan dengan saksi ahli keuangan Syahril Machmud yang diajukan oleh tim pengacara terdakwa. Namun, pemerintah pusat tidak pernah memberikan izin Syahril Machmud menjadi saksi ahli di PN Denpasar. Selain itu, Syahril yang juga Kepala Data, Informasi, Komunikasi, dan Telekomunikasi Depdagri tidak pernah menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan Depdagri.

Menurut hakim, persoalan asuransi kesehatan yang diubah menjadi asuransi jiwa Bumi Putra bagi setiap anggota DPRD Bali pada tahun 2003 itu tidak menyalahi aturan. Alasannya, itu sudah atas persetujuan Gubernur Bali dan didukung surat keputusan Ketua DPRD Bali periode 1999-2004. Selain itu, tambah hakim, anggaran untuk pembayaran premi asuransi tidak dibebankan ke APBD, melainkan melalui anggaran kas DPRD.

Pertimbangan lainnya yang menyatakan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, lanjut Rena, audit Badan Pemeriksa Keuangan Cabang Denpasar dan Badan Pengawas Keuangan Daerah Bali menyatakan tak ada masalah pada penggunaan APBD tahun 2003-2004. Karena itu, hakim berpendapat tidak adanya bukti unsur pidana korupsi.

Saat pembacaan vonis, para terdakwa mendapat dukungan puluhan simpatisan yang memenuhi ruang sidang dan halaman pengadilan. Mereka berulang kali bertepuk tangan ketika hakim menyatakan para terdakwa tidak bersalah.

Seusai sidang, puluhan simpatisan menyambut para terdakwa layaknya menang pertandingan. Mereka berebut berjabat tangan mengucapkan selamat. Selanjutnya, mereka membubarkan diri dengan tertib. Puluhan polisi dikerahkan menjaga PN Denpasar. Semua barang bawaan pengunjung yang datang diperiksa di satu pintu masuk-keluar. (AYS)

Sumber: Kompas, 29 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan