Taat Pajak, Taat Korupsi

Tidak salah jika Bung Hatta menyebut bahwa korupsi telah menjadi budaya di negeri ini. Korupsi di sektor pajak, misalnya, semakin membenarkan tuduhan itu, bahkan membuat tragedi bangsa semakin menjadi-jadi. Hampir menyeluruh, berbagai sektor strategis masyarakat, khususnya lembaga yang melayani kepentingan publik, terserang wabah akut ini. Sektor pajak telah dijadikan lahan basah bagi orang-orang yang menyalahgunakan jabatan.

Di saat seperti itu, kita patut bangga pada kesetiaan rakyat secara umum. Perlu dicatat, kontribusi pajak terhadap pembiayaan anggaran pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat sangat tajam. Dalam APBN 2004, hampir 80% pendapatan negara diperoleh dari penerimaan pajak, jumlah ini sangat besar bila dibandingkan dengan kontribusi pajak pada tahun 2000 yang baru mencapai 50%. Secara nominal, penerimaan pajak kumulatif dari tahun 2000 sampai 2005 diperkirakan akan mencapai Rp 1.100 triliun. Ini berarti melebihi penerimaan selama 30 tahun sebelumnya (1996-1999) yang berada pada kisaran Rp 600 triliun. Bahkan sejak 2002, penerimaan pajak telah melebihi anggaran rutin APBN. Kontribusi penerimaan sektor perpajakan yang semakin meningkat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap konsisten untuk terus menggali sumber-sumber pendanaan dari dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian APBN (Hermawan, 2005).

Dalam masa konsolidasi fiskal selama tiga tahun terakhir, pendapatan negara dan hibah mempunyai peranan yang sangat besar dalam meningkatkan kapasitas fiskal, baik dalam pembiayaan belanja negara maupun dalam pengendalian defisit anggaran. Dalam periode ini, pendapatan negara naik rata-rata 8,2% per tahun, sehingga kemampuan fiskal dalam membiayai belanja negara meningkat dari 92,7% pada 2002 menjadi 93,5% pada APBN 2004.

Perkembangan lain yang cukup menggembirakan terjadi pada komposisi pendapatan negara yang semakin didominasi oleh penerimaan perpajakan, terutama pajak dalam negeri dari sektor nonmigas. Selama tiga tahun terakhir, peranan penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara dan hibah terus meningkat. Dari 70,4% pada 2002 menjadi 70,8% pada 2003, dan 77,8% pada APBN 2004. Sebaliknya kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap total pendapatan negara dan hibah justru menurun dari 29,6% pada 2002 menjadi 22% dalam APBN 2004 (Hermawan, 2005).

Struktur pendapatan negara yang didominasi sumber-sumber penerimaan perpajakan yang relatif stabil tersebut telah memberikan landasan yang kuat bagi proses konsolidasi fiskal, khususnya dalam mendorong terciptanya kondisi APBN yang sehat dan berkesinambungan. Struktur penerimaan perpajakan saat ini didominasi oleh sumber-sumber yang tidak rentan terhadap perubahan berbagai faktor eksternal

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan