Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan komisi Rp 2,5 miliar dari rekanan proyek Gedung Olah Raga, Taufik Hidayat. Taufik Hidayat adalah mantan Bupati Garut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menegaskan, jaksa penyelidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti awal dalam perkara dugaan korupsi penyuapan Monsanto Company kepada sejumlah pejabat Indonesia. Kelengkapan bukti-bukti itu dibutuhkan untuk meningkatkan perkara ke penyidikan.
Polemik soal ketidakjelasan di mana aset Hendra Rahardja yang sudah ditarik ke Indonesia membuat dua departemen bertemu untuk membahas masalah ini.
Kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang membuat lembaga itu lebih tertutup dan membatasi pemanggilan, akan kian melemahkan komisi yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi itu. KPK pun dikhawatirkan akan menjadi lembaga yang biasa-biasa saja.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin mengakui pengeluaran dana Rp 15 miliar untuk bantuan hukum kepada tiga mantan direksi BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Maret 2003 atas persetujuannya. Mereka adalah Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Sekitar awal Mei 2006, kesehatan mantan Presiden Soeharto memburuk dan segera merebak kembali kontroversi kasus hukumnya yang telah berlarut-larut sejak tahun 2000.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri memerintahkan anggota Fraksi PDIP mengembalikan uang Rp 1 juta insentif setiap pengesahan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka yang tak mengembalikan diancam tak dicalonkan kembali. Ini bukan sekadar retorika, kata Sekretaris Jenderal Pramono Anung Wibowo di kantor PDIP, Lenteng Agung, kemarin.
Ketua Komisi Yudisial atau KY Busyro Muqoddas mengaku pernah mengirim layanan pesan singkat (short messages services/SMS) ke Anggota KY Irawady Joenoes. Isi pesannya adalah mengingatkan kalau KY melarang segala bentuk pemberian komisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta catatan medis mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo, sebelum memeriksanya sebagai tersangka korupsi pungutan biaya keimigrasian di kantor Kedutaan Besar RI pada 2004-2006.
Dugaan aliran dana dari Bank Indonesia atau BI kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dan aparat penegak hukum masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, kegiatan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih difokuskan untuk pengumpulan keterangan dan data.