Burhanuddin Seret Dewan Gubenur; Teken Pencairan Dana BI Rp 100 M secara Kolektif

Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah buka suara terkait statusnya hukum dirinya sebagai tersangka kasus aliran dana BI. Kemarin siang (29/1) dia menyampaikan pernyataan sekitar tiga menit kepada pers, tanpa memberikan kesempatan tanya jawab.

Dengan raut muka lelah, dia menemui wartawan di depan lift eksekutif Menara Syafrudin Prawiranegara, kompleks gedung BI. Meski ada rapat Dewan Gubernur (RDG) sejak pagi, tak satu pun deputi gubernur BI yang menemani Burhanuddin saat jumpa pers.

Burhanuddin mengaku belum menerima surat keputusan dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa berbagai perasaan berkecamuk dalam dirinya, terkejut, terpukul, dan sedih atas keputusan KPK. Sebagai manusia, sekaligus pemangku amanat kebijakan publik, saya merasa terkejut tentu. Saya kira manusiawi sekali, terpukul, dan sedih atas berita yang beredar saat ini, katanya. Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.

Burhanuddin mengingatkan, seluruh kebijakan BI merupakan keputusan Dewan Gubernur secara kolektif. Sebagaimana ditetapkan dalam UU, setiap kebijakan strategis dan prinsipil diputuskan di dalam rapat Dewan Gubernur yang sifatnya kolegial dan bukan keputusan pribadi. Kebijakan untuk melakukan diseminasi bantuan hukum adalah kebijakan yang sangat diperlukan pada saat itu, kata Burhan.

Saat keputusan diambil (rapat pada 3 Juni 2003, Red), deputi gubernur yang masih aktif waktu itu adalah Anwar Nasution (saat itu menjabat deputi gubernur senior), Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Maulana Ibrahim. Namun, dikabarkan hanya Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin yang ikut rapat bersama memutuskan tambahan dana menjadi Rp 100 miliar tersebut.

Miranda Goeltom, justru dalam posisi aman karena saat keputusan pengucuran dana tersebut, dia tidak menjabat deputi gubernur. Miranda baru kembali ke Kebon Sirih sebagai deputi gubernur senior setelah Anwar Nasution pensiun.

Dalam waktu dekat Burhanuddin segera menunjuk pengacara untuk menjalani proses hukum. Saya tidak dapat terus mengumbar perasaan. Saya harus tetap kembali kepada akal sehat, dan membuktikan pada waktunya nanti, bahwa saya tidak bersalah, katanya.

Selanjutnya Burhanuddin meminta jajaran BI tetap bekerja profesional dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan moneter. Dalam menghadapi situasi yang berkembang saat ini, pagi tadi (kemarin) saya meminta seluruh jajaran BI untuk tetap bekerja secara profesional, khususnya terkait upaya-upaya menjaga stabilitas makroekonomi, mencapai target yang telah ditentukan, dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

Burhanuddin bukan gubernur BI aktif yang pertama menjadi tersangka. Sebelumnya, Syahril Sabirin menjadi tersangka dalam kasus cessie Bank Bali pada 5 Juni 2000. Dia bahkan sempat mencicipi hotel prodeo pada 21 Juni 2000. Kemudian, pada 13 Maret 2002 Syahril divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum tiga tahun penjara. Namun, Agustus 2002 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Syahril dari semua dakwaan. Selain itu, mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono juga pernah menjadi tersangka dalam kasus BLBI.

Meski pimpinan bank sentral berkali-kali tersandung kasus hukum, Menko Perekonomian Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih mempercayai kredibilitas Bank Indonesia sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan moneter.

Menko Perekonomian Boediono menegaskan, pihaknya masih tetap percaya terhadap institusi Bank Indonesia, kendati gubernurnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana ke DPR. Ini proses hukum, tentu kalau dari segi BI, saya itu cukup confidence, bahwa teman-teman di sana menjalankan tugas dengan baik dan setiap proses yang harus dilewati, jelas Boediono di kantornya, Jakarta, kemarin (29/1).

Boediono mengemukakan, otoritas moneter Indonesia itu memiliki sistem yang mapan. Sistemnya sudah terbentuk untuk menangani berbagai kebijakan perbankan dan moneter. Jadi, tidak ada hubungan antara ekonomi dan proses hukum gubernur BI. Kita harapkan BI bisa melaksanakan tugasnya, jelasnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan