Karena Masa Berkabung, Kesimpulan Tidak Dibacakan
Wednesday, 30 January 2008 - 00:00
Sidang gugatan perdata Pemerintah Republik Indonesia terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, Selasa (29/1), dibuka majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, ketua majelis hakim Wahjono mengatakan, karena masih dalam masa berkabung, kesimpulan dari penggugat dan tergugat tidak dapat disampaikan.