Karena Masa Berkabung, Kesimpulan Tidak Dibacakan

Sidang gugatan perdata Pemerintah Republik Indonesia terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, Selasa (29/1), dibuka majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, ketua majelis hakim Wahjono mengatakan, karena masih dalam masa berkabung, kesimpulan dari penggugat dan tergugat tidak dapat disampaikan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan