Bantuan Tsunami Dikorupsi, Dua Pejabat Diadili
Diduga mengorupsi bantuan bagi nelayan korban tsunami di Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Hari Purnomo serta Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Margareth Elisabeth Tutuarima hari Selasa (29/1) mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp 7,299 miliar.
Dakwaan bagi kedua terdakwa dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Firdaus, KMS A Roni, dan Rudi Margono. Seusai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Menurut jaksa Firdaus, perbuatan kedua terdakwa melawan hukum karena bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Perbuatan mereka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut menguntungkan terdakwa I Hari Purnomo Rp 1,915 miliar, terdakwa II Margareth Rp 327,1 juta, David K Wiranata Rp 2,075 miliar, Kristianto Wiyana Rp 623,222 juta, Sadikin Sugiarto Rp 622,803 juta, Asad Rp 205,362 juta, Bambang Wuragil Rp 409,375 juta, dan Samirun Yososudarso Rp 205,375 juta.
Selain itu, perbuatan keduanya juga menguntungkan Gunawan, Baskoro, Anton Ramli, Untung Jayanto, Paijan, Anto, Rudi Sulistiyanto, Mashadi Basuki, dan Imam senilai Rp 915,871 juta.
Menurut Firdaus, kasus ini berawal dari bencana tsunami di wilayah Jateng pada 17 Juli 2006. Hari menugaskan Margareth pada 18 Juli 2006 untuk survei dan pendataan di Kabupaten Cilacap, Kebumen, dan Purworejo, terkait kerusakan akibat bencana itu.
Dalam rapat di Departemen Perikanan dan Kelautan pada 13 September 2006, setelah mengetahui rencana pemberian bantuan pada nelayan korban tsunami dari APBN-P, Hari menyatakan sanggup mengadakan program bantuan, berupa pengadaan perahu fiberglass 1 GT, mesin 15 PK, dan pengadaan alat tangkap dengan biaya Rp 23,055 miliar.
Pada 26 September 2006 Hari dan Margareth mengumpulkan panitia pengadaan yang dibentuk Hari. Menurutnya, ada pihak ketiga yang akan membantu membiayai proyek itu. Meski ketua panitia pengadaan keberatan, terdakwa tetap melaksanakan niatnya.
Meski dana dari APBN-P belum turun dan pelelangan belum dilaksanakan, terdakwa sudah belanja barang. Harga barang bantuan itu dinaikkan. (VIN)
Sumber: Kompas, 30 Januari 2008