Pemberantasan korupsi harus diawali dengan kemauan politik pemerintah yang didukung dengan penegakan hukum yang baik.
Dalam menuntaskan persoalan data uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, sebaiknya dilihat dulu sistem administrasinya. Apabila sistem administrasinya belum beres, data tersebut dibenahi dulu. Persoalan uang pengganti itu bisa menjadi momentum bagi kejaksaan untuk memperbaiki administrasinya yang kacau.
Saut Situmorang, salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengakui kalau Badan Intelijen Negara atau BIN ada di mana-mana. Menurut Saut, ini sesuai dengan filosofi BIN, yaitu jika ada sebuah pintu, ada angin di sana, maka di sana ada BIN.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra batal hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi alat pemindai sidik jari otomatis atau automatic fingerprints system (AFIS). Ketidakhadiran ini karena jaksa penuntut umum belum menemukan rumah baru Yusril.
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Panja RUU KIP telah menyepakati rumusan pasal pengecualian yang menyangkut strategi pertahanan dan keamanan maupun intelijen.
Persoalan uang pengganti dalam kasus korupsi mengundang perhatian luas di kalangan publik. Dalam hemat saya, persoalan tersebut timbul karena tiga hal, yaitu kelemahan undang-undang, amar keputusan hakim yang tidak lengkap, dan sistem administrasi kejaksaan.
Jaksa penyidik menemukan bukti keterlibatan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi 2002 dalam kasus korupsi rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar. Bukti baru itu berupa pengesahan penjualan RPH kurang dari tiga bulan sejak diusulkan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengusut dugaan penyelewengan bantuan dari pusat (block grant) sebesar Rp 8,5 miliar di Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tengah. Sejumlah pegawai telah dimintai keterangan. Satu saksi pegawai tak datang, kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kadarsyah di Palu kemarin.