Tommy Siap Gugat Bulog Rp 1 Triliun

Tanya ke Kejaksaan Agung saja.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan melakukan gugatan balik terhadap Perusahaan Umum Bulog, baik secara perdata maupun pidana. Gugatan tersebut diajukan menyusul tidak adanya tanggapan Bulog terhadap somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Tommy, Selasa lalu.

Koordinator tim pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, mengatakan gugatan pidana akan dilayangkan kepada Mustafa Abubakar selaku Direktur Utama Perum Bulog berupa pengaduan soal pencemaran nama baik. Sedangkan upaya hukum perdata yang akan dilayangkan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1 triliun.

Gugatan itu tidak berdasar hukum. Sebab, dalam hubungan hukumnya dalam kasus ruilslag Goro, Tommy tidak terlibat, ujar Elza kemarin. Rencananya, gugatan pidana pencemaran nama baik akan didaftarkan pekan depan, sementara gugatan perdata akan didaftarkan saat materi pokok gugatan perdata kejaksaan disidangkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggugat Tommy Soeharto secara perdata terkait dengan tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog. Kejaksaan akan menggugat putra bungsu mantan presiden Soeharto itu dengan nominal ganti rugi sekitar Rp 500 miliar.

Berdasarkan draf gugatan, tuntutan ganti rugi pemerintah senilai Rp 100 miliar secara materiil dan Rp 300 miliar secara imateriil. Selebihnya adalah hitungan bunga. Dalam kasus ini, Tommy sebagai komisaris utama dipersalahkan atas perbuatan melawan hukum akibat melakukan ruilslag terhadap 11 gudang antara Bulog dan Goro yang dianggap merugikan keuangan negara.

Menurut Elza, fakta hukum dari perjanjian ruilslag antara Bulog dan Goro adalah Tommy bukan pemegang saham di Goro, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 27 tertanggal 10 Mei 1993; perjanjian antara Bulog dan Goro tertanggal 11 Agustus 1995 sudah dibatalkan atas kesepakatan keduanya pada 28 Agustus 1993; dan Tommy Soeharto tidak menjabat dewan komisaris sejak 8 September 1996. Jadi klien kami tidak terlibat, ujarnya.

Selain itu, kata dia, permasalahan Tommy dalam ruilslag antara Bulog dan Goro sudah dianggap selesai dengan tidak terbukti bersalahnya Tommy dalam peninjauan kembali tertanggal 1 Oktober 2001. Putusan Mahkamah Agung saat itu, kata dia, memutuskan bahwa Tommy bebas bersyarat. Itu sudah memiliki kekuatan hukum pasti, ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar menolak berkomentar. Tanya ke Kejaksaan Agung saja, ujarnya ketika dihubungi Tempo.

Sedangkan penasihat hukum Bulog, Asfifudin, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan balik dari pihak Tommy Soeharto. Ini perkara normal yang terjadi dalam hukum, ujarnya.

Mengenai somasi terhadap Bulog yang menurut koordinator tim pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, tidak mendapatkan tanggapan, Asfifudin menyanggahnya. Bukannya kami tidak menanggapi, tapi karena masalah ini sedang dalam proses, ya, kita serahkan saja kepada proses hukum yang berjalan, kata Asfifudin.

Adapun Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan gugatan yang akan dilayangkan Tommy tidak mengganggu gugatan kejaksaan. Silakan saja gugat balik, kami siap adu bukti dalam pokok perkara gugatan kami terhadap Tommy, ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA | TITIS SETIANINGTYAS

Sumber: Koran Tempo, 6 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan