Pengalaman banyak negara menunjukkan parlemen, sebetulnya, bisa menjadi pilar alternatif dalam pemberantasan korupsi. Sayangnya, potensi ini kerap diabaikan. Seperti yang sedang kita saksikan di Tanah Air, upaya membenahi tata kelola pemerintahan sampai hari ini masih dipusatkan di dua cabang pemerintahan, yakni lembaga eksekutif dan yudikatif. Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat nyaris belum tersentuh reformasi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris Raya telah menerima salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti yang dikirim oleh Kejaksaan Agung. Sudah kami kirim ke pengadilan di Guernsey, ujar Duta Besar Indonesia untuk Inggris Marty Natalegawa melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.
Dana lobi bisa memakan 60 persen dari anggaran yang dialokasikan.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (1999-2004) ini menyatakan tak tahu-menahu ihwal pengucurannya.
Departemen Keuangan telah membentuk tim verifikasi dana pengganti dari terpidana korupsi yang diterima Kejaksaan Agung dan diduga belum disetor ke kas negara. Tim ini sudah mulai bekerja. Kejaksaan Agung menyatakan siap bekerja sama, kata Hekinus Manao, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan, kemarin.
Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Medan semakin melebar. Dugaan itu tidak hanya terkait dengan penyelewengan dana kebersihan, tetapi juga penyelewengan dana pembangunan menara base tranceiver station atau BTS dan mobil patroli.
Dua buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bersembunyi di Australia, Adrian Kiki Ariawan dan Eko Edi Putranto, sedang dibidik. Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengajukan permohonan kepada pemerintah Negeri Kanguru tersebut untuk mengekstradisi (memulangkan) kedunya ke Indonesia.
Tidak mudah mengaudit dana pengganti kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi. Meski mengantongi perintah presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata kerap mendapat penolakan dari aparat kejaksaan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus korupsi, mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, empat tahun penjara. Sjachriel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,886 miliar dan denda Rp 200 juta serta dikenai subsider enam bulan hukuman.