Sejumlah Pengacara Akui Terima Dana Bank Indonesia

Lebih baik kita bicarakan yang lainnya,

Sejumlah pengacara mengakui menerima dana dari Bank Indonesia sebagai pembayaran jasa bantuan hukum yang diberikan kepada mantan pejabat lembaga tersebut.

Pengacara Albert Hasibuan mengaku mendapat fee atas jasanya sebagai penasihat hukum mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono. Menurut dia, pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 1 miliar.

Albert juga memastikan dana yang diterimanya hanya Rp 1,3 miliar, bukan Rp 1,43 miliar seperti yang tertulis pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bank Indonesia 2004. Tapi saya tidak tahu uang itu dari mana, katanya kepada Tempo.

Penasihat hukum Sudradjad yang lain, Luhut M.P. Pangaribuan, juga mengatakan hal senada. Ketika dimintai konfirmasi apakah imbal jasanya sebesar Rp 1,43 miliar, Luhut mengatakan, Mungkin saja, saya sudah lupa.

Maiyasyak Johan, yang dalam dokumen BPK tercatat sebagai penasihat hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, juga mengakui menerima pembayaran dari bank sentral.

Mengenai apakah jumlahnya Rp 6,74 miliar seperti yang tercantum dalam hasil audit bank sentral, dia mengatakan, Saya dibayar sesuai dengan kontrak. Tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan karena itu rahasia saya dengan klien.

T. Nasrullah, pengacara mantan Direktur Bank Indonesia yang lain, juga membenarkan telah menerima pembayaran dari bank sentral. Saya lupa jumlahnya. Sumber dananya saya tidak tahu, katanya kemarin

Dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bank Indonesia Tahun Buku 2004, yang salinannya diterima Tempo, menyebutkan adanya pengucuran dana Rp 68,5 miliar kepada sejumlah pengacara untuk menyelesaikan permasalahan hukum mantan pejabat bank sentral.

Selain untuk pengacara, menurut dokumen itu, BI juga mengucurkan dana Rp 31,5 miliar untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut laporan itu, seluruh dana tersebut diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Dua yayasan itu ada di bawah naungan Bank Indonesia.

BPK juga menemukan adanya kantor hukum yang tidak melaporkan pajak pertambahan nilai, atau ada yang melaporkan tapi nilainya berbeda.

Kepada Tempo, Ketua BPK Anwar Nasution membenarkan kesahihan dokumen tersebut. Itu (dokumen) adalah bagian dari surat saya ke penegak hukum setahun yang lalu, katanya.

Para pejabat bank sentral hingga kini menolak memberikan konfirmasi atas laporan BPK tersebut. Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Budi Mulya memilih bungkam saat ditanyai soal pengucuran dana tersebut Lebih baik kita bicarakan yang lainnya, ujarnya sembari tersenyum pada Rabu lalu. M. NUR ROCHMI | KURNIASI BUDI | RINI KUSTIANI | AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 31 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan