Dana Pengembalian Korupsi
Kejaksaan Tinggi Banten Belum Setor Rp 8,2 Miliar
Kejaksaan Tinggi Banten belum menyetorkan uang hasil sitaan sejumlah kasus korupsi ke kas daerah negara. Saat ini Rp 8,2 miliar uang sitaan kasus korupsi dana perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten masih mengendap di rekening Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ajad Sudrajad mengatakan uang hasil korupsi yang bisa disita dari para anggota DPRD Banten aman dan kini tersimpan di sebuah bank. Dana milik negara dan tetap akan diserahkan ke kas daerah, katanya kepada wartawan di Banten kemarin.
Ia mengatakan pihaknya sengaja menyimpan uang tersebut karena masih ada beberapa anggota DPRD Banten yang akan diusut dalam kasus ini. Dia mengatakan uang korupsi yang dikembalikan para terdakwa merupakan keberhasilan yang luar biasa. Dana itu berjumlah Rp 8,2 miliar.
Selain dana korupsi perumahan DPRD yang telah disita, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima uang pengembalian kasus korupsi dana operasional Komisi Pemilihan Umum Banten senilai Rp 191 juta. Uang ini semua akan diserahkan ke kas daerah, katanya.
Adapun Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Eutik Suharta mengatakan, kendati tidak memiliki kewenangan untuk mengambil uang sita yang ada di kejaksaan itu, selayaknya uang tersebut diserahkan ke kas negara atau kas daerah.
Eutik mengaku pernah ditegur oleh Komisi II DPRD Banten mengenai pengembalian uang sitaan kasus korupsi dari kejaksaan. Menurut dia, Biro Keuangan tidak memiliki kewenangan menanyakan uang sitaan itu kepada Kejaksaan Tinggi Banten, meski memang sebenarnya pemerintah daerah berhak menanyakan. Karena uang yang diselewengkan berasal dari kas daerah, katanya.
Menurut Eutik, bila dana hasil pengembalian uang sitaan dari kejaksaan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Banten, pihaknya bisa memasukkan kembali dana itu dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai pendapatan lain yang resmi. Uang itu juga bisa dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Tapi kenyataan sampai sekarang dana itu belum dikembalikan, katanya. FAIDIL AKBAR
Sumber: Koran Tempo, 29 Agustus 2007