Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Rabu (5/3), diwarnai dengan cecaran pertanyaan dan interupsi seputar kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Namun, sejak pengelola pulau membangun vila, bungalo, dan dermaga untuk wisata, para nelayan tak lagi diizinkan menyentuh pulau seluas 3 hektare itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan dari kalangan pelaku usaha untuk tidak memanjakan dan merusak birokrasi pemerintahan melalui pemberian suap. Diungkapkan, birokrat bukan malaikat. Jika terus digoda dengan suap, seberapa baiknya pun mereka lama-lama akan hancur.
Artalyta sering mengajak berlibur ke Lampung.
Pernyataan Sikap Kelompok Masyarakat
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai frase gaji pendidik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah wajib memasukkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen. Putusan MK merupakan ancaman serius bagi masa depan pendidikan Indonesia.
Bustanul Arifin, saksi ahli yang diajukan pihak Keluarga Cendana, membantah seluruh dalil hukum tim jaksa pengacara negara. Menurut dia, status tergugat yang telah meninggal dalam gugatan perdata tidak bisa dipindahkan ke ahli waris. Perkara ini tidak ada hubungannya dengan warisan, ujar Bustanul dalam sidang gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aliran dana Bank Indonesia tetap berjalan, meski KPK baru saja mengungkap tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan dengan barang bukti yang diduga hasil suap senilai US$ 600 ribu. Penyidikan kasus Bank Indonesia terus berlanjut. Diharapkan kasus-kasus ini bisa menjadi pemicu bagi aparat hukum dan aparat pemerintahan agar introspeksi diri, ujar Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kalau benar saya meminta duit, mana buktinya, ujarnya melanjutkan.