Bulog Berdamai dengan Tommy Soeharto

Jaksa pengacara negara tak tahu-menahu.

Jaksa pengacara negara tak tahu-menahu.

Perusahaan Umum Bulog memilih berdamai dengan PT Goro Batara Sakti. Asfifudin, pengacara Bulog, menyatakan kliennya telah mencabut permohonan banding kasus gugatan terhadap Goro. Akta perdamaian yang prosesnya tidak melibatkan pihak ketiga, baik pengadilan maupun jaksa pengacara negara, itu diteken di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Tidak ada keharusan melibatkan pihak ketiga. Tapi hasil perdamaian tersebut telah diberitahukan ke kejaksaan, kata Asfifuddin saat dihubungi Tempo kemarin. Perdamaian itu juga dibenarkan oleh Elsa Syarief, pengacara Tommy Soeharto, mantan Komisaris Goro. Tommy mau menerima upaya damai Bulog dan tidak menuntut ganti rugi imateriil, katanya saat dikonfirmasi.

Namun, Yoseph Suardi Sabda, jaksa pengacara negara dalam kasus Bulog melawan Goro, belum mengetahui hasil upaya damai yang dilakukan Bulog tersebut. Sepengetahuan kami, masih banding, ujarnya.

Kasus itu berawal dari gugatan Bulog terhadap Goro, mantan Komisaris Goro Tommy Soeharto, dan beberapa pihak lain. Bulog melalui Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara menggugat mereka karena merasa dirugikan dalam kasus tukar guling gudang Bulog dengan aset Goro.

Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pertengahan November 2007. Dalam kasus ini Bulog menuntut ganti rugi sekitar Rp 550 miliar. Pada 28 Februari lalu pengadilan menolak gugatan tersebut. Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan gugatan balik yang diajukan Tommy. Walhasil, Bulog diperintahkan memberikan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 miliar kepada Tommy. Atas putusan itulah Bulog kemudian mengajukan permohonan banding.

Upaya banding itulah yang kemudian dicabut oleh Bulog dan memilih berdamai dengan Goro. Selain terlepas dari kewajiban membayar ganti rugi imateriil kepada Tommy, Bulog bakal mendapat kucuran duit dari Goro. Goro menyatakan bersedia membayar Rp 32 miliar tunggakan biaya sewa gudang Bulog, kata Asfifuddin.

Elza akan memakai putusan pengadilan negara tentang gugatan itu untuk membatalkan putusan pengadilan Guernsey, Inggris, yang membekukan uang Tommy di BNP Paribas sebesar Rp 420 miliar. Rencananya, di pengadilan ini akan dilangsungkan sidang banding gugatan perdata kasus tersebut pada 31 Maret - 4 April mendatang.

Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, siap menghadapi persidangan tersebut. Mengaku belum tahu ihwal adanya perdamaian Bulog dan Tommy dalam kasus Goro, ia menyatakan proses peradilan di Guernsey bisa terganggu jika memang benar ada kesepakatan damai tersebut. Kalau sampai kita kalah dalam sidang pekan depan, itu akan jadi preseden buruk, kata Havas.DWI WIYANA | SUKMA LOPPIES | TITIS SETIANINGTYAS I RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 27 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan