Korupsi Damkar, Cokot Nama Suwarna

Disebut Terima Uang Rp 2,175 M

Disebut Terima Uang Rp 2,175 M

Suwarna Abdul Fatah, mantan gubernur Kalimantan Timur, kembali dikaitkan dengan kasus korupsi. Saat ini dia menjalani pidana kasus penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) di lahan sawit seluas sejuta hektare. Belum selesai untuk kasus itu, dia sekarang dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Nama Suwarna disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (26/3) dengan terdakwa Ismed Rusdany. Ismed adalah mantan bawahan Suwarna.

Dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Suwarna disebut menerima uang Rp 2,175 miliar. Saksi Suwarna Abdul Fatah sejumlah Rp 2,175 miliar, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli. Sedangkan terdakwa diduga memperkaya diri sendiri Rp 200 juta.

Uang juga dikucurkan kepada sejumlah pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Setda Kaltim Mur

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan