Ismed Diancam 20 Tahun
Terdakwa Ismed Rusdany diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM dan tangga hidrolik truk Morita. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan dan menunjuk langsung, kata jaksa Khaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi di Jakarta kemarin.
Terdakwa Ismed Rusdany diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM dan tangga hidrolik truk Morita. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan dan menunjuk langsung, kata jaksa Khaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi di Jakarta kemarin.
Ismed menjadi pemimpin proyek dan kuasa pengguna anggaran 2003 dan 2005. Jaksa menjerat Ismed dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) jo Pasal 65 ayat 1 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ismed diduga menentukan sendiri metode pengadaan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri berdasarkan harga penawaran dari rekanan PT Istana Saranaraya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Pada 2003, Ismed mengadakan 29 unit pemadam kebakaran senilai Rp 22,9 miliar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 hanya menganggarkan 2 unit pemadam kebakaran khusus dan 20 unit mobil pemadam kebakaran. Alokasi dana Rp 15 miliar dan Rp 8 miliar.
Dalam kasus serupa, bekas Gubernur Riau Saleh Djasit mengaku sekadar melaksanakan perintah pengadaan mobil pemadam sesuai dengan radiogram Departemen Dalam Negeri. Pertama kali karena ada radiogram Depdagri. Dewan juga setuju, kata dia saat pemeriksaan di gedung KPK kemarin. Purborini | SG Wibisono
Sumber: Koran Tempo, 27 Maret 2008