Tersangka Baru Kasus BI Batal Diumumkan
Sebab, penyitaan aset bisa saja dilakukan pada orang-orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, asalkan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Sebab, penyitaan aset bisa saja dilakukan pada orang-orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, asalkan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin batal mengumumkan tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, tanpa alasan. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., hanya menjelaskan evaluasi terhadap proses penyidikan aliran dana BI memang dilakukan secara reguler dan terus-menerus setelah penyidikan.
Evaluasi dan supervisi yang melibatkan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, baru akan dilakukan April, kata dia kemarin. Segala hal yang terkait dengan pengembangan penyidikan kasus aliran dana BI, ia menegaskan, hanya akan dibuka KPK pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, sehari sebelumnya, Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pengaduan Masyarakat, mengatakan pemimpin KPK akan menggelar perkara kasus itu kemarin. Setelah itu, akan diumumkan tersangka baru. (Koran Tempo, 26 Maret)
Tentang kemungkinan Iwan R. Prawiranata yang bakal menjadi tersangka baru karena asetnya telah disita, Johan menepisnya. Sebab, penyitaan aset bisa saja dilakukan pada orang-orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, asalkan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Ketiganya diduga terlibat dalam proses aliran dana BI Rp 31,5 miliar yang disalurkan ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Uang yang diambil dari YPPI itu disebutkan untuk kepentingan diseminasi. Selain itu, ada aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat BI, seperti Iwan Prawiranata, sebesar Rp 68 miliar.
Munarman dari Brigade Pemburu Koruptor mengungkapkan sedikitnya 52 anggota DPR diduga telah menerima bocoran dana dari BI sekitar Rp 2,5 miliar dan US$ 145 ribu. Besaran dana yang diperoleh anggota Dewan bervariasi,