Direktorat Pajak Minta Sukanto Dipanggil Paksa

Penyidik sudah menemui Interpol dan mengantongi 12 tersangka.

Penyidik sudah menemui Interpol dan mengantongi 12 tersangka.

Direktorat Jenderal Pajak meminta kepolisian memanggil paksa Sukanto Tanoto untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaannya, PT Asian Agri. Langkah itu ditempuh karena pemilik Asian Agri itu tak pernah memenuhi permintaan penyidik untuk datang dan memberikan klarifikasi.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat panggilan ke alamat Sukanto di Indonesia ataupun ke Singapura. Tenggat untuk panggilan terakhir jatuh pada pertengahan Maret lalu dan Sukanto tak juga muncul.

Kalau memang dia tidak bersalah dan mempunyai niat baik, seharusnya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi. Mereka pasti tahu itu, kata Tjiptardjo di kantor pusat Ditjen Pajak kemarin.

Dia memastikan penyidik telah berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk mengadakan pertemuan dengan Interpol. Soal kemungkinan adanya hambatan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, Tjiptardjo mengatakan, Kami tak peduli. Kami serahkan ke yang berwenang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan polisi siap membantu Direktorat Jenderal Pajak memanggil paksa Sukanto Tanoto. Pada prinsipnya kami siap membantu selama ada tindak pidananya, katanya kemarin petang.

Sesuai dengan prosedur, ia menjelaskan, permintaan resmi Direktorat Pajak harus disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Jika Sukanto diketahui berada di luar negeri, kata Abubakar, Polri akan menghubungi Interpol untuk meminta bantuan. Nanti Interpol akan mengirimkan red notice ke negara-negara lain.

Juru bicara Asian Agri, Rudy Victor Sinaga, mengaku tak banyak tahu mengenai pemanggilan yang sudah tiga kali dilayangkan penyidik. Ia justru mempertanyakan langkah pemanggilan paksa oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui polisi. Ini untuk apa? Kan sudah ada 12 orang yang jadi tersangka, katanya.

Meski begitu, Rudy berjanji pihaknya akan bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Kita sama-sama ingin cepat selesai, katanya. Rudi juga menyatakan siap mengadu dokumen dengan Ditjen Pajak jika diperlukan.

Tjiptardjo menegaskan, meski Sukanto belum dapat diperiksa, proses hukum atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 triliun ini akan tetap berlanjut. Kami memang sudah mengantongi 12 tersangka, katanya. Para tersangka berasal dari kalangan manajemen perusahaan perkebunan itu.

Selain meminta bantuan polisi, penyidik pajak telah menyerahkan sebagian dari 1.300 boks dokumen yang dijadikan barang bukti kepada tim di Kejaksaan Agung untuk dipelajari. Berkas penyidikan dipastikan selesai akhir Maret ini, ujar Tjiptardjo. Jika proses itu beres, penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti, dan para tersangka ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.TOMI | EKO NOPIANSYAH | DESY PAKPAHAN | GUNANTO

Sumber: Koran Tempo, 27 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan