Glen Jusuf Diperiksa 10 Jam
Kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani, membuat mantan Kepala BPPN Glen M.S. Yusuf ikut diperiksa penyidik KPK.
Kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani, membuat mantan Kepala BPPN Glen M.S. Yusuf ikut diperiksa penyidik KPK.
Meski diperiksa terkait kasus Urip, Glen kepada wartawan mengaku tak kenal Urip. Itu ditunjukannya melalui lambaian tangann sambil memasuki mobil. Saya tidak ada kaitannya dengan Urip, ujar Glen saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.00 tadi malam. Dia diperiksa lebih dari 10 jam sejak pukul 09.30.
Menurut dia, pemeriksaan KPK serupa dengan pemeriksaan terhadap dirinya di Kejagung. Mungkin dilihat mengenai proses di BPPN, ujarnya ketika ditanya kaitan pemanggilan dirinya dalam kasus Urip.
Pada Desember 2007 Glen Yusuf pernah diperiksa Kejagung dalam kasus BLBI. Selain pria kelahiran 1955 itu, Kejagung juga memeriksa dua mantan kepala BPPN lainnya, yakni Syafruddin Temenggung dan I Gede Putu Ary Suta. Ketiganya dipanggil dalam kaitannya dengan penyelidikan kembali kasus BLBI sebesar Rp 144,5 triliun kepada 48 bank yang terkena penarikan besar-besaran (rush) pascakrisis moneter 1997-1998.
Pemeriksaan Glen di Kejagung dilakukan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap pengusaha Anthony Salim, khususnya yang menyangkut Master Settlement Acquisition Agreement(MSAA) Sebanyak 35 jaksa, termasuk Urip, disiapkan dalam penyelidikan itu. Ada tiga kasus BLBI kakap termasuk yang menyangkut dua obligor Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Namun, kasus BLBI kembali mandek ketika Kejagung menghentikan penyelidikan kasus itu dengan alasan tak ditemukan unsur melawan hukum.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan pemanggilan Glen terkait pengembangan kasus Urip dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BPPN. Dia sebagai saksi, ujar Johan kemarin (26/03).
Sayangnya Johan tak mau menjelaskan secara rinci apa kaitan Glen dengan Urip yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim BLBI II dengan obligor Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Nanti akan dibuka di pengadilan, dalam dakwaan, ujar Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengungkapkan KPK meminta keterangan Glenn terkait informasi yang diberikannya saat penyelidikan di Kejagung.(ein/el)
Sumber: Jawa Pos, 27 Maret 2008