Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dinilai tidak hanya terkait pelanggaran pidana, tetapi juga tergolong pelanggaran hak asasi manusia di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial. Alasannya, dana senilai Rp 147 triliun yang macet seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, membangun fasilitas pendidikan, dan pemerataan kerja.
Selama setahun 2007 kinerja Timtastipikor, Tim Pemburu Koruptor dan Kejaksaan Agung dinilai gagal menjalankan tugasnya.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mangkir, tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek audit investigatif tenaga kerja asing tahun 2004 di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dibandingkan dengan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI lainnya, Sjamsul Nursalim bukanlah yang terbesar. Kewajibannya dalam konteks BLBI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggodok tiga nama pengganti Kemas Yahya Rahman sebagai JAM Pidana Khusus. Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang diketuai Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mulai kemarin (18/3) mengadakan rapat bersama seluruh eselon I.
Direktur Operasional Bank Internasional Indonesia Fransiska Oei, dengan nama panggilan Ari, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gebrakan KPK menahan mantan Kepala Polri Jenderal (pur) Rusdihardjo, menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka, serta menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dan Arthalita Suryani dalam kasus dugaan penyuapan merupakan bagian dari strategi efek jera dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf kemarin melaporkan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyimpangan anggaran periode 2005-2006 ini terjadi di tujuh daerah di Provinsi NAD.