Skandal Aliran Dana BI; Tersangka Baru Diumumkan

Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan menggelar perkara aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Setelah itu, akan diumumkan tersangka baru, kata Haryono, Wakil Ketua KPK, di Kuningan, Jakarta, kemarin.

Menurut Haryono, jumlah tersangka baru itu ada beberapa orang. Ini merupakan pengembangan penyidikan, katanya. Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru tersebut. Dia hanya berkelit ketika didesak apakah tersangka baru itu dari bank Indonesia. Ah kamu. Besok sajalah (hari ini), katanya kepada Tempo. Haryono memastikan sejauh ini sebagian besar yang diperiksa adalah pejabat BI.

Ketua KPK Antasari Azhar juga tak bersedia menyebut nama tersangka baru. Melalui pesan pendeknya, dia menjawab singkat, Belum. Antasari enggan menjelaskan lebih lanjut dan mengaku sedang rapat.

KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Ketiganya diduga terlibat dalam proses aliran dana BI Rp 31,5 miliar yang disalurkan ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.

Uang yang diambil dari YPPI itu disebutkan untuk kepentingan diseminasi. Selain itu, ada aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat Bank Indonesia Rp 68 miliar. Menurut Burhanuddin, kebijakan itu adalah keputusan bersama.

Guna mengungkap kasus ini, KPK sudah meminta keterangan sederet pejabat bank sentral tersebut. Mereka antara lain Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea, pengurus YPPI Asnar Ashari, serta dua mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dan Aslim Tajudin.

Selain itu, bekas Direktur Pengawasan dan Pengembangan Ekonomi Paul Sutopo dan bekas Direktur Hukum Roswita Roza ikut diperiksa. KPK juga meminta keterangan bekas Deputi BI Anwar Nasution.

Di luar pejabat BI, anggota DPR Hamka Yamdu dan bekas anggota DPR Antony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur Jambi) juga dimintai keterangan.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit BI pada 2006. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuan itu ke KPK pada akhir 2006. Setahun kemudian, KPK baru melakukan pengusutan.

Berkas perkara tiga tersangka pejabat BI saat ini sudah hampir rampung. Menurut Haryono, berkas itu sudah bisa dituntaskan akhir bulan ini. Setelah itu, Secepatnya perkara dilimpahkan ke pengadilan.

KPK juga sudah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah anggota Dewan. Sebelumnya, Antasari mengatakan setidaknya ada dua anggota DPR yang terindikasi terlibat.

Untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, Badan Kehormatan DPR sudah memberikan 16 nama anggota DPR yang diduga terlibat. Nama ini diambil dari laporan Aliansi Penegak Citra Parlemen.

Antasari juga pernah berjanji akan mengusut penegak hukum yang terlibat. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan tak akan menghalangi upaya KPK. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga telah berjanji serupa. NURLIS E MEUKO | SG WIBISONO

Sumber: Koran Tempo, 26 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan