Harta Menteri Naik Dua Kali Lipat
Sebab, selama ini tak ada sanksi bagi mereka yang tak melaporkan perkembangan kekayaannya.
Sebab, selama ini tak ada sanksi bagi mereka yang tak melaporkan perkembangan kekayaannya.
Dalam tempo tiga setengah tahun, harta kekayaan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy bertambah Rp 1,1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Saat pertama melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003, jumlahnya Rp 1,4 miliar. Harta berasal dari basis (saya sebagai) pengusaha, kata Lukman kepada para wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Harta dia antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 476.451.350 serta tiga mobil, logam mulia, dan surat berharga senilai Rp 1.050.000.000. Lukman menjelaskan, nilai kekayaannya itu belum termasuk pendapatan saat menjadi menteri. Ia baru dilantik menjadi menteri menggantikan Saifullah Yusuf pada Mei 2007. Sebelumnya, ia adalah pengusaha konstruksi di Riau dan pernah menjadi anggota DPR setempat. Lantas ia hijrah ke Jakarta karena terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, mendampingi Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB.
Lukman, yang mengaku tak punya utang, siap melengkapi daftar kekayaannya dengan yang diperoleh selama menjadi menteri. Kalau KPK menghendaki seperti itu, saya bersedia, ujarnya.
Harta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin per 10 Juni 2007 juga bertambah Rp 679 juta dari sebelumnya Rp 890 juta dan US$ 3.000. Perinciannya, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 800 juta, harta bergerak seperti alat transportasi dan mesin Rp 175 juta, serta giro dan setara kas lainnya Rp 545.263.192.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono berpendapat perlu ada undang-undang yang memberi sanksi terhadap pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaannya. Sebab, selama ini tak ada sanksi bagi mereka yang tak melaporkan perkembangan kekayaannya. Ketentuannya harus direvisi dulu, kata Haryono.
Contoh paling aktual adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Dia terakhir kali melaporkan kekayaan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara pada 31 Mei 2001 saat menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Total kekayaannya kala itu tercatat sebesar Rp 602,7 juta. | SG Wibisono
Sumber: Jawa Pos, 26 Maret 2008