KPK Harus Ungkap Aktor Di Balik Suap Jaksa BLBI

Release Koalisi Pemantau Peradilan

Release
Koalisi Pemantau Peradilan

KPK HARUS UNGKAP AKTOR DI BALIK SUAP JAKSA BLBI

Penangkapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG), Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI yang dilakukan oleh KPK perlu mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat luas, karena: Pertama, KPK telah bergerak ke arah yang sesuai dengan harapan masyarakat dimana prioritas pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan membersihkan institusi penengak hukum dari praktek korupsi. Kedua, penangkapan jaksa yang telah dilakukan oleh KPK saat ini tidak pernah dilakukan oleh KPK periode sebelumnya (KPK Jilid I).

Meskipun demikian, kerja KPK dalam menangani kasus jaksa UTG dan Artalyta belum maksimal. Langkah KPK mengungkapkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Jaksa UTG, saat ini telah memasuki hari ke 24 (minggu ketiga), namun KPK baru menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka meskipun telah ada pemanggilan terhadap beberapa orang sebagai saksi. KPK sejauh ini belum juga mengungkapkan siapa aktor utama dibalik kasus suap menyuap tersebut.

Kondisi ini yang memunculkan kekhawatiran:
* Kasus ini hanya berhenti pada jaksa UTG seorang. Padahal terdapat banyak petunjuk dan juga fakta yang menguatkan adanya kemungkinan keterlibatan jaksa lain di Kejaksaan Agung.
* Adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan proses penyidikan KPK dalam kasus ini dengan menekan Antasari Ashar selaku Ketua KPK yang notabene berasal dari kejaksaan untuk tidak menyeret beberapa petinggi di Kejaksaaan Agung.
* KPK terkesan bertindak tidak tegas, ewuh pakewuh dan espirit de corps dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa UTG sebelum kasus suapnya tuntas.

Berdasarkan hal ini kami meminta KPK:
* Menelusuri keterlibatan pihak-pihak selain jaksa UTG dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Artalyta. Upaya penuntasan kasus ini harus dimaknai sebagai langkah KPK membantu pihak kejaksaan untuk membersihkan internal kejaksaan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.
* Memastikan pemeriksaan kasus ini berjalan semestinnya dengan memanggil pihak-pihak yang berperan dengan tindakan penyuapan, tanpa memandang jabatan atau institusi.
* Mengambil alih kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Jakarta, 26 Maret 2008
Koalisi Pemantau Peradilan

Emerson Yuntho (Indonesia Corruption Watch)
Sholikin (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
Hasril Hertanto (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
Hermawanto (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta)
Firmansyah Arifin (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan