Rekaman Hukum Indonesia

Kartu sudah dibuka di atas meja. Berkat kemajuan teknologi informasi elektronik, dalam bilangan detik seluruh dunia—domestik maupun internasional—mengetahui isi perut penegakan hukum di negeri ini.

KPK VS POLRI; Nama Baik Presiden Dipertaruhkan

Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung dinilai bisa mencoreng nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kisruh ini tidak lagi sekadar masalah hukum, tetapi sudah menjadi masalah politik.

Polri Jamin Tak Ada Rekayasa; Mantan Menteri Kehutanan Disebutkan Terima Dana

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjamin bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

SBY Fokuskan 15 Program Pilihan

Presiden telah menetapkan 45 program seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Di antara sekian banyak rencana kerja itu, ditetapkan 15 program pilihan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, 2010 merupakan tahun penting untuk memulihkan perekonomian.

TPF Cari Benang Merah Kasus Century-KPK

TIM independen verifikasi fakta dan proses hukum atau Tim 8 kemarin berupaya menelisik keterkaitan ka­sus kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, de­ngan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah di­selidiki lembaga antikorupsi itu.

Pertunjukan Itu Belum Usai

KE mana kasus Bibit-Chandra bergerak? Soal inilah yang muncul dalam benak kita pasca persidangan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 November 2009 lalu. Betapa tidak, Anggodo Widjojo, yang dalam rekaman itu terdengar seperti sutradara yang mengatur beberapa pejabat negara, tidak ditahan polisi. Susno Duadji dan A.H. Ritonga yang namanya disebut-sebut dalam rekaman tersebut memang telah mengundurkan diri. Tetapi, mereka tidak cukup hanya mengundurkan diri. Keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pemberhentian KPK; Ketentuan Langgar Praduga Tak Bersalah

Ahli pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satria, dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, Pasal 32 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi —yang mengatur berhentinya pimpinan KPK ketika menjadi terdakwa—melanggar asas praduga tak bersalah.

Tim untuk Atasi Ketidakpercayaan

Tim Independen Memanggil Kepala Polri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, dibentuk untuk menghilangkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum.

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat

Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto”.

KPK VS POLRI; Pemutaran Rekaman Buka Mata Rakyat

Langkah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.

Subscribe to Subscribe to