Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono secara prinsip tidak keberatan untuk dipanggil Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/12). Ia siap sejak awal memenuhi undangan Pansus Hak Angket itu. Namun, kedatangannya jangan sampai mengganggu simbol negara serta tata krama dan etika kenegaraan.
Membuka lembar demi lembar hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terhadap berbagai lembaga yang terlibat dalam kasus Bank Century ibarat membaca hasil analisis terhadap kotak hitam sebuah pesawat yang mengalami kecelakaan. Berdasarkan ”kotak hitam” tersebut, saya berkeyakinan bahwa mungkin Bank Indonesia salah baca situasi. Berikut uraiannya.
Bagian dari Reposisi di Kejagung, Pelantikan 23 Desember Mendatang
Reposisi di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai berjalan. Posisi wakil jaksa agung yang ditinggalkan Abdul Hakim Ritonga karena mengundurkan diri diisi Darmono yang saat ini menjabat jaksa agung muda pembinaan (JAM Bin).
Satu per satu fakta diungkap dalam rapat panitia khusus (pansus) DPR untuk hak angket skandal Bank Century. Ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diundang kemarin, muncul pengakuan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebenarnya telah meminta Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan (bailout) ke Century.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan rencana pemerintah menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi (penyadapan) penegak hukum. Mahfud menegaskan, RPP yang saat ini dibahas di Depkum HAM itu bertentangan dengan konstitusi karena sudah menyebutkan subjek, yakni lembaga yang berwenang menyadap.
KEKHAWATIRAN publik bahwa hak angket Bank Century bakal menjadi alat tawar-menawar politik (political bargain) oleh berbagai kekuatan politik dan ditunggangi kepentingan ekonomi para konglomerat makin hari makin kelihatan. Pernyataan Sri Mulyani di harian Wall Street Journal tentang perseteruannya dengan Aburizal Bakrie terkait masalah perpajakan membuka mata kita bahwa tidak pernah ada yang murni dalam dinamika politik kita.
Pembahasan soal RPP Penyadapan
Langkah Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mewujudkan RPP (rancangan peraturan pemerintah) tentang intersepsi (penyadapan) masih mendapat ganjalan. Pertemuan Menkominfo Tifatul Sembiring dengan KPK memang telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Tetapi, kesepakatan itu belum sepenuhnya menyangkut substansi persoalan terkait taring KPK dalam memerangi korupsi.
Komisi Yudisial meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY. Ketua KY Busyro Muqoddas minta agar RUU itu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2010.
Pengamat politik Yudi Latif menilai korupsi politik, yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif, adalah yang paling jahat dibandingkan korupsi jenis lain. Dalam korupsi politik, hak rakyat tidak dipedulikan. Seolah-olah hukum ditegakkan, padahal yang terjadi adalah sebuah lelucon.
Menkominfo dan KPK Juga Terima Masukan Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berjanji untuk mempertimbangkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan.