KEJAKSAAN Agung mengambil langkah proaktif terhadap buku Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century karangan George Junus Aditjondro yang menimbulkan polemik. Tim interdep yang tergabung dalam clearing house tengah meneliti dan mengkaji buku yang launching kali pertama di Jogjakarta itu.
Di tengah pro-kontra, buku Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century hasil karya George Junus Aditjondro (GJA) itu bakal direvisi. Revisi tersebut bukan dilakukan karena materi buku itu memuat sejumlah kesalahan. Tapi, GJA ingin menambah data-data lain yang belum sempat masuk.
Penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century, George Junus Aditjondro, menyatakan siap mempertanggungjawabkan karyanya itu di depan publik. Bahkan, bila kontroversi buku tersebut berlanjut, dia siap berdebat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dari Toyota Camry Berganti ke Toyota Crown Royal Saloon
Para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II serta pejabat tinggi negara sejak kemarin (28/12) menikmati fasilitas mobil dinas baru. Selama lima tahun ke depan, mereka menggunakan Toyota Crown Royal Saloon G. Kendaraan baru itu sekelas lebih tinggi dari mobil dinas sebelumnya, Toyota Camry.
Tahun Pelemahan KPK
PADA 2009, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia diwarnai berbagai hal ironis. Di satu sisi, Indonesia dinilai mengalami banyak kemajuan atas meningkatnya indeks persepsi korupsi (IPK). Tetapi pada sisi yang berbeda, lembaga penegak hukum (KPK) yang turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan IPK harus menghadapi banyak batu sandungan. Terakhir, dua pimpinannya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dikriminalisasi oleh kepolisian atas inisiatif dan rancangan seorang makelar kasus, Anggodo. Meski akhirnya kasus mereka berhenti karena tekanan publik yang keras, itu tidak menghilangkan sebuah fakta bahwa mafia keadilan masih bercokol kuat di institusi penegak hukum kita.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Anggodo Widjojo, adik Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang kini buron, belum menunjukkan kemajuan berarti. Meski telah mencekal Anggodo bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga kini KPK belum menaikkan status kasus pengusaha asal Surabaya yang bernama asli Ang Tju Nek itu ke tahap penyidikan.
Kewenangan Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku perlu dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang. Pelarangan itu dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Pelarangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 F.
Awalnya banyak keraguan dan pertanyaan muncul menyikapi keseriusan pemerintah mengambil alih segala bentuk aktivitas bisnis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, seperti menjadi amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Saksi Kunci Kasus Bailout Century
Panitia angket kasus Bank Century akan memeriksa sejumlah saksi kunci dalam penyelamatan Bank Century pada 5-15 Januari 2010. Pansus juga akan kembali memanggil Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan kebijakan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) serta pengucuran dana bailout Century.
Pengungkapan kasus Bank Century sepertinya terus melamban dan semakin tidak jelas. Untuk itu ICW mendorong KPK agar segera melakukan pengusutan. Untuk itu ICW mengadakan konferensi pers pada Rabu 23 Desember 2009 di kantor ICW, Jl. Kalibata TImur IV/D No. 6.
Silahkan klik di sini untuk mengunduh file press release selengkapnya...