Pansus Panggil Kembali Boediono-Sri Mulyani

Saksi Kunci Kasus Bailout Century

Panitia angket kasus Bank Century akan memeriksa sejumlah saksi kunci dalam penyelamatan Bank Century pada 5-15 Januari 2010. Pansus juga akan kembali memanggil Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan kebijakan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) serta pengucuran dana bailout Century.

Dalam keterangannya, anggota pansus angket Bambang Soesatyo menyatakan, sejumlah saksi kunci yang akan dipanggil pansus adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Selain itu, Kepala Unit Kerja Presiden bagi Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3KR) Marsilam Simanjuntak, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. ''Pemegang saham Century belum dijadwalkan. Tapi, kalau mereka bersedia, tentu akan kami terima dengan senang hati,'' ujar Bambang.

Proses dan pasca keputusan pemberian dana talangan pada Bank Century akan didalami panitia angket. Sebab, berdasar hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam proses itu, patut diduga ada rekayasa dan penyalahgunaan wewenang serta melanggar aturan yang menimbulkan kerugian negara.

Setelah mendalami proses dan keputusan bailout, kata dia, panitia akan mendalami persoalan aliran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century dan kemudian mengalir ke mana saja. ''Apakah dana itu mengalir kepada nasabah yang berhak atau justru mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak,'' ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR tersebut.

Pansus akan mendalami mulai pencairan dana oleh LPS ke Bank Century kemudian dari Bank Century kepada pihak-pihak yang mencairkannya, baik secara tunai, transfer, atau surat berharga.

Sebelum reses lalu, pansus memanggil sejumlah saksi dalam rapat dengan tema merger dan fasilitas pendanaan jangka pendek. (noe/iro)

Sumber: Jawa Pos, 27 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan