SBY Minta Menkum HAM Tindak Lanjuti Temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

SATGAS Pemberantasan Mafia Hukum bergerak cepat setelah menyidak Rutan Pondok Bambu, Minggu malam. Tim pimpinan Kuntoro Mangkusubroto itu menjadwalkan pertemuan dengan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi.

''Awalnya hari ini (kemarin, Red) pertemuannya, tapi ada reschedule. Mungin besok (hari ini, Red),'' kata Mas Achmad Santosa, anggota satgas, tadi malam. Namun, dia belum menyebutkan rekomendasi hasil sidak di Rutan Pondok Bambu.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana menambahkan, rekomendasi yang diberikan satgas bisa berupa sanksi pidana atau sanksi administrasi. ''Bergantung tingkat kesalahannya. Nanti ada pemeriksaan dulu,'' terang alumnus Fakultas Hukum UGM Jogjakarta itu.

Bagaimana jika ada unsur pidana? Hal itu bisa diteruskan ke penyidik. ''Dilihat dulu, tindak pidananya apa,'' jelas staf khusus presiden bidang hukum itu.

Di tempat terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar menteri hukum dan HAM menindaklanjuti temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang pengistimewaan narapidana di Rutan Pondok Bambu. Sebab, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum.

''Presiden telah mendengar temuan Satgas Pemberatasan Mafia Hukum kemarin tentang adanya keistimewaan di Rutan Pondok Bambu. Jadi, intinya, presiden meminta agar pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti temuan satgas tersebut,'' jelas Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (11/1).

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum menambahkan, diskriminasi di lapas bukan persoalan baru. Karena itu, Menkum HAM harus memberi perhatian khusus.

''Siapa pun di dalam tahanan tidak boleh diperlakukan berbeda, tidak boleh diskriminatif, tidak dibedakan dalam pelayanan, tidak ada kasta-kasta,'' tegas Anas yang kemarin diterima presiden sebagai pimpinan kolektif Korps Alumni HMI (KAHMI).

Dia menyatakan, Menkum HAM harus merapikan dan mereformasi jajaran serta birokrasinya. Menkum HAM diminta menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengistimewaan di lapas. ''Menteri harus memberi sanksi dan pembinaan,'' tegasnya.

Presiden kemarin juga memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara. Hendarman mengungkapkan tidak secara khusus membahas temuan satgas di Lapas Pondok Bambu. ''Saya banyak melaporkan masalah penanganan tindak (pidana) korupsi yang sedang dilakukan kejaksaan,'' katanya.

Dia tak bersedia berkomentar atas temuan satgas di Rutan Pondok Bambu. ''Saya tak perlu dimintai komentar lah. Itu kan wewenang Menkum HAM,'' ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya mendukung semua upaya pemberantasan mafia hukum. Di sisi kejaksaan, hal itu sudah dilakukan dengan menindaklanjuti semua perkara yang ditangani. ''Kami membentuk tim pengawas. Setiap yang ditangani kejaksaan, tim akan mengikuti,'' ungkapnya.

Satgas juga meminta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membatasi akses bagi Artalyta Suryani alias Ayin.

''Kami usulkan dia dipindahkan ke lembaga permasyarakat­an yang aksesnya terbatas. Itu untuk memberi efek jera kepada narapidana yang melanggar atur­an," ujar Denny Indrayana.

Pembatasan akses juga pernah diterapkan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang ditempatkan di Nusakambangan ketika menjalani hu­kuman 15 tahun atas kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Letak Nusakambangan yang terpencil dan sulitnya akses dibandingkan lapas di Jakarta diyakini mempersulit napi mendapatkan fasilitas mewah seperti yang diterima Ayin.

Rekomendasi tersebut akan menyertai sejumlah masukan perbaik­an sistem di dalam lembaga permasyarakatan. Satgas juga telah melakukan evaluasi terkait perlunya sanksi terhadap petugas Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu. ''Apa perlu ada sanksi pidana atau hanya sanksi administrasi," katanya. (fal/sof/noe/iro)

Sumber: Jawa  Pos, 12 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan