Kepergian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Washington DC, AS, untuk menjalani pekerjaan barunya sebagai managing director Bank Dunia tinggal menghitung hari. Di rapat terakhirnya dengan DPR kemarin (10/5), Sri Mulyani menyempatkan pamit kepada Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerjanya.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ibrahim tidak terima atas penangkapan dan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Rp 300 juta itu mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, Harry Ponto, penangkapan tidak didasari bukti permulaan yang cukup sehingga bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP. Dia meminta hakim tunggal Haswandi memerintah KPK sebagai termohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki bukti permulaan cukup untuk menahan kliennya.
Penyelesaian kasus pajak PT Asian Agri yang tak kunjung rampung menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas meminta penyidik Ditjen Pajak Kemenkeu segera menyelesaikan empat berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun sesuai dengan kesepakatan dalam gelar perkara.
Diduga Terima Suap Terkait Kasus Arwana
Mabes Polri benar-benar kehabisan kesabaran mengatasi Susno Duadji. Setelah beberapa kali sulit dijerat, kemarin (10/5) mantan kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri itu akhirnya ditangkap di bekas kantornya.
Jenderal berbintang tiga nonjob itu resmi menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus sengketa investor ikan arwana. Hingga tadi malam sekitar pukul 22.00, Susno masih menolak menandatangani surat penangkapan dirinya. Alasannya, dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi.
Singapura adalah surga bagi para penggila belanja, sekaligus untuk para koruptor Indonesia. Sudah lebih dari belasan orang, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus korupsi melarikan diri ke negeri bermaskot singa ini. Bahkan di tempat ini pula kegiatan mengkapitalisasi hasil korupsi dilakukan, diantara dengan membuka bisnis atau menginvestasikan hasil jarahan uang negara ke berbagai jenis usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak mempunyai nyali yang cukup untuk menyelesaikan kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Padahal, data yang dimiliki KPK sebenarnya sudah lengkap untuk bisa meningkatkan status penyelidikan perkara Bank Century itu menjadi penyidikan.
Orang seperti apa yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan? ”Idealnya, orang yang paham dengan kondisi kejaksaan dan problem di dalamnya,” kata Hasril Hertanto, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, pekan lalu.
Namun, satu hal yang ibaratnya harga mati bagi calon anggota Komisi Kejaksaan adalah independensi. ”Harus independen. Jangan takut dan bergantung pada kejaksaan. Ada fungsi dan wewenang yang diatur dalam undang-undang,” kata Hasril di Jakarta.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Topane Gayus Lumbuun mengakui, Sekretariat BK DPR telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR terkait kasus Bank Century. Namun, dengan adanya pengaduan itu, belum bisa diartikan pimpinan DPR melakukan pelanggaran kode etik.
”Pengaduan itu masih akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPR dengan memerhatikan kelengkapan administrasi dan alasan pengaduannya. Namun, tentu bisa dikatakan pimpinan DPR melakukan pelanggaran,” ujar Gayus di Jakarta, Minggu (9/5).
Struktur dan paham masyarakat Indonesia yang masih feodalistik adalah sumber berkembangnya sikap dan perilaku koruptif. Dalam masyarakat yang masih menerapkan feodalisme, warga yang masuk dalam kelompok itu memiliki keistimewaan. Ekspresi keistimewaan itu salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.