Penyelesaian Berkas Kasus Asian Agri; Minta JAM Pidum Tagih Ditjen Pajak

Penyelesaian kasus pajak PT Asian Agri yang tak kunjung rampung menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas meminta penyidik Ditjen Pajak Kemenkeu segera menyelesaikan empat berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun sesuai dengan kesepakatan dalam gelar perkara.

"Kami meminta JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum, Red) untuk segera menagih ke penyidik (Ditjen Pajak, Red)," tutur anggota satgas Darmono kemarin (10/5). Satgas juga meminta Ditjen Pajak dan Kejagung lebih serius dalam menangani kasus pajak yang berkas perkaranya sudah berkali-kali dikembalikan itu.

Darmono menjelaskan, dalam penyerahan terakhir jaksa menerima tiga berkas perkara dari penyidik. Padahal, gelar perkara antara satgas, penyidik, dan jaksa pada 31 Maret lalu menyepakati bahwa empat berkas harus dituntaskan dalam jangka waktu 14 hari. "Tiga (berkas, Red) itu pun masih punya kekurangan," papar dia.

Tiga berkas yang masuk ke Kejagung pada 22 April lalu tersebut adalah berkas yang diatasnamakan tersangka SL, EL, dan LR. Namun, karena belum dinyatakan lengkap, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pajak.

Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung tersebut menjelaskan, satgas memberikan perhatian untuk kasus pajak Asian Agri. Sebab, kasus tersebut tidak kunjung kelar dan termasuk perkara dengan nilai kerugian besar. "Besok dibahas lagi. Kami akan minta pertanggungjawaban (penanganan perkara, Red)," ucap pria asal Klaten, Jateng, itu.

Kasus penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut ditangani Ditjen Pajak sejak Januari 2007. Tetapi, dalam perjalanannya, pengusutan kasus itu seolah menemui jalan buntu. Berkas perkara selalu dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Ditjen Pajak. Karena itu, terjadi bolak-balik berkas. Penyidik pajak telah menetapkan 12 tersangka.

Dua di antaranya termasuk dalam empat berkas yang diminta untuk segera dituntaskan. Yakni, berkas yang diatasnamakan tersangka Suwir Laut (Jakarta Regional Office Asian Agri) dan Eddy Lukas (corporate affairs director Asian Agri). Saat gelar perkara dengan satgas, ditemukan beberapa kekurangan dalam berkas. Misalnya, syarat formal dan material. Salah satunya terkait dengan 49 saksi yang fomatnya harus disempurnakan. (fal/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 11 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan