"Drama" Anggodo dari Ruang Sidang

Anggodo seperti tak lelah menyita perhatian publik dengan ulahnya. Setelah pada pengujung tahun lalu meramaikan media dengan rekaman pembicaraannya dengan sejumlah orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi, kali ini dia meramaikan sidang tindak pidana korupsi.

”Saya enggak kuat. Enggak bisa konsentrasi. Suara hakim terdengar berdengung...,” kata Anggodo Widjojo, terdakwa dalam perkara upaya penyuapan dan upaya menghalangi penyidikan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/5).

Bermufakat Suap KPK

Bonaran Menolak Disebutkan Terlibat

Anggodo Widjojo didakwa bermufakat menyuap pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya menghentikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.

”Bermufakat dengan Ari Muladi untuk memberikan uang senilai Rp 5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK, Suwarji, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/5).

Republik Mafia?

Susno Duaji, seorang mantan Kabareskrim yang belakangan getol menjadi ”peniup peluit” (whistleblower) membongkar mafia di kepolisian, akhirnya ditahan oleh kepolisian. Dia diduga menerima suap dalam sebuah kasus.

Sejauh mana itu benar tentu pengadilan yang akan mengujinya, tetapi penahanan ini mengindikasikan bahwa nyanyian soal mafia ini bukanlah nyanyian yang sumbang. Penyelidikan dan penyidikan harus secara tuntas dilakukan karena soal mafia yang selama lebih dari satu dasawarsa dibantah, nyatanya sekarang diakui ada oleh pemerintah.

DPR Ingin Lindungi Susno Duadji

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kecewa kepada Kepolisian RI yang lebih memilih menangani kasus hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji daripada menindaklanjuti penanganan dugaan praktik-praktik mafia hukum yang diungkap Susno.

Terkait hal itu, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menanggapi proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Susno. DPR ingin memberikan perlindungan politik kepada Susno.

Penjara 203 Tahun untuk Koruptor

LAIN ladang, lain belalang. Lain Taiwan, beda Indonesia. Di sana, ada koruptor yang dihukum 203 tahun karena korupsi Rp 230 juta. Di Indonesia? Ah, korupsi miliaran rupiah masih bisa tenang-tenang menghirup udara segar tanpa sengsara di balik jeruji penjara. Andai Indonesia itu Taiwan....

Susno, When Love and Hate Collide

Akankah Komjen Pol Drs Susno Duadji SH MSc akan mengalami seperti peribahasa: menepuk air didulang akan tepercik muka sendiri? Seperti diketahui, nasib mantan Kabareskrim Polri itu sekarang benar-benar di ujung tanduk. Kalau tidak terjadi keajaiban, sang jenderal kontroversial itu bisa benar-benar langsung "habis". Selasa kemarin (11/5) diberitakan bahwa Susno resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Fasilitas Pemidanaan; Tak Ada Pendingin Udara di Rumah Tahanan Korupsi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, fasilitas di lembaga rumah tahanan tindak pidana korupsi sama dengan di rumah tahanan lainnya. Sebab, secara prinsip, semua orang harus mendapat perlindungan hukum.

”Jika ada kesan istimewa di rutan tindak pidana korupsi (tipikor), ini persoalan sosialisasi. Tidak ada pendingin ruangan, tidak ada kipas angin, tidak ada hal yang istimewa di rutan itu. Hanya tempatnya yang baru,” kata Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (10/5) di Jakarta.

KorupsiI Jaringan Gas; Mantan Direktur Utama PT PGN Dihukum 3,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.

Bank Century; KPK Tak Terpengaruh Sekber Koalisi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak akan terpengaruh dengan menyusutnya dukungan politik terhadap penuntasan kasus hukum Bank Century. Keempat unsur pimpinan KPK, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan, lembaga yang mereka pimpin akan tetap bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

”Tidak ada hubungan pembentukan sekretariat bersama koalisi dengan KPK. Kami tetap berjalan dalam koridor hukum,” ungkap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Jakarta, Senin (10/5).

Bank Century; Hak Menyatakan Pendapat Tak Perlu

Sejumlah kalangan, dengan alasan berbeda, menilai, penggunaan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti hasil keputusan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century tidak lagi perlu dilanjutkan.

Kebanyakan dari mereka menilai, akan jauh lebih tepat jika kasus itu dilanjutkan secara hukum. Sejumlah pendapat itu muncul dalam dialog publik ”Menakar Kepentingan Rakyat dalam Usulan Hak Menyatakan Pendapat” di Jakarta, Senin (10/5).

Subscribe to Subscribe to