Bank Century; Hak Menyatakan Pendapat Tak Perlu

Sejumlah kalangan, dengan alasan berbeda, menilai, penggunaan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti hasil keputusan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century tidak lagi perlu dilanjutkan.

Kebanyakan dari mereka menilai, akan jauh lebih tepat jika kasus itu dilanjutkan secara hukum. Sejumlah pendapat itu muncul dalam dialog publik ”Menakar Kepentingan Rakyat dalam Usulan Hak Menyatakan Pendapat” di Jakarta, Senin (10/5).

Hadir sebagai pembicara, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit; Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar; kriminolog UI, Mulyana W Kusumah; Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani; serta Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia Suhardi Sumomoeljono.

Menurut Suhardi, dalam konteks hukum pidana, langkah politik hak menyatakan pendapat bisa dikategorikan sebagai bentuk ne bis in idem, yaitu satu perkara berulang kali diperiksa dan diperkarakan kembali.

”Secara profesional, saya berpendapat, jika hak angket masih akan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, itu berarti ne bis in idem. Coba bayangkan, mau sampai kapan presiden terus dipersoalkan oleh DPR? Lembaga legislatif tidak bisa, seolah-olah, mengadili lembaga eksekutif,” ujar Suhardi.

Hasrul Azwar menyatakan, pihaknya lebih menginginkan hak angket kasus Bank Century dilanjutkan dengan proses hukum serta penegakan hukum, yang diyakininya, jauh lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan melanjutkannya secara politik atau mencampuradukkannya dengan proses hukum.

”Proses politik hanya akan menciptakan instabilitas politik karena manuver yang dilakukan ditengarai lebih untuk perebutan kekuasaan. Namun, untuk langkah hukum diperlukan adanya suatu kesabaran politik untuk memberikan cukup waktu bagi para aparat penegak hukum,” ujar Hasrul.

Meragukan
Arbi Sanit meragukan hak menyatakan pendapat akan dilakukan untuk kepentingan rakyat.

”Saya kira agenda tersembunyi yang bisa dibaca dengan jelas kemudian adalah langkah politik terkait kasus Bank Century kan untuk menjatuhkan presiden. Kalau enggak, ya (jatuhkan) wakil (presiden)-nya, atau kalau enggak bisa juga, ya, cukup menterinya,” ujar Arbi.

Namun, menurut Arbi, langkah politik yang ditempuh DPR selama ini terkait Bank Century seolah-olah demi kepentingan rakyat.

Padahal, sebenarnya hanya segelintir rakyat elite saja yang diuntungkan. Dia juga mengatakan, tidak ada kaitannya antara penuntasan kasus tersebut dan kepentingan rakyat banyak. (DWA)
Sumber: Kompas, 11 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan