Fasilitas Pemidanaan; Tak Ada Pendingin Udara di Rumah Tahanan Korupsi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, fasilitas di lembaga rumah tahanan tindak pidana korupsi sama dengan di rumah tahanan lainnya. Sebab, secara prinsip, semua orang harus mendapat perlindungan hukum.

”Jika ada kesan istimewa di rutan tindak pidana korupsi (tipikor), ini persoalan sosialisasi. Tidak ada pendingin ruangan, tidak ada kipas angin, tidak ada hal yang istimewa di rutan itu. Hanya tempatnya yang baru,” kata Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (10/5) di Jakarta.

Pada 27 April 2010, Patrialis meresmikan rutan khusus tipikor pertama di Indonesia. Rutan yang ada di Cipinang, Jakarta Timur, ini memiliki 64 kamar dengan kapasitas tahanan 256 orang.

Dalam rapat kerja, Patrialis menuturkan, rutan tipikor di Cipinang sudah dibangun dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, tempat itu diharapkan dapat memenuhi komitmen internasional, yaitu semua manusia harus mendapat perlindungan hukum di mana pun berada.

Namun, fasilitas di rutan tipikor tidak memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan rutan lain. ”(Rutan) Tipikor hanya label. Colokan listrik tidak ada, satu televisi untuk banyak orang,” ungkap Patrialis.

Keberadaan rutan khusus narapidana tipikor juga bukan sesuatu yang khusus. Sebab, selain tahanan tipikor, pemisahan juga dilakukan terhadap tindak pidana narkoba, teroris perempuan, dan anak-anak. Pemisahan ini diharapkan dapat mencegah kemungkinan adanya pemerasan oleh satu tahanan kepada tahanan lainnya.

Patrialis bahkan menuturkan, rutan tipikor ini kelak tidak akan mampu memuat tahanan korupsi. Sebab, pengadilan tipikor yang sekarang hanya ada di Jakarta, kelak juga akan ada di berbagai daerah.

Secara terpisah, Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch berharap, Patrialis dapat membuktikan bahwa memang tidak ada keistimewaan di rutan tipikor, seperti kecurigaan masyarakat selama ini.

”Patrialis setidaknya perlu mengajak anggota DPR untuk meninjau kondisi rutan tipikor,” ungkap Emerson.

Kecurigaan adanya keistimewaan di rutan tipikor, menurut dia, bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini masyarakat sudah sering mendengar adanya perlakuan istimewa terhadap koruptor, seperti dalam kasus terungkapnya tahanan mewah milik terpidana korupsi Artalyta Suryani, beberapa waktu lalu, oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pada saat sama, menurut Emerson, masyarakat kesulitan mengetahui kondisi sebenarnya dari rutan tipikor yang baru saja diresmikan oleh Patrialis.

”Jika keistimewaan terhadap tahanan korupsi kembali terjadi, itu makin melengkapi pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Emerson.

Pelemahan pemberantasan korupsi lainnya, menurut dia, misalnya, juga terjadi terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang terus diganggu sejumlah kalangan.(NWO)
Sumber: Kompas, 11 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan