BK DPR; Pimpinan DPR Belum Bisa Disebut Melanggar
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Topane Gayus Lumbuun mengakui, Sekretariat BK DPR telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR terkait kasus Bank Century. Namun, dengan adanya pengaduan itu, belum bisa diartikan pimpinan DPR melakukan pelanggaran kode etik.
”Pengaduan itu masih akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPR dengan memerhatikan kelengkapan administrasi dan alasan pengaduannya. Namun, tentu bisa dikatakan pimpinan DPR melakukan pelanggaran,” ujar Gayus di Jakarta, Minggu (9/5).
Jumat lalu, pimpinan DPR dilaporkan ke BK DPR karena dinilai tak menangkap keinginan besar masyarakat untuk segera menuntaskan kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Buktinya, ada kelalaian dalam pengiriman dokumen kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan Satuan Tugas Pandawa yang terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat dan perorangan yang selama ini aktif mendesak penuntasan kasus Bank Century. Pelaporan dilakukan setelah Rabu pekan lalu KPK menyatakan belum menerima dokumen kasus Bank Century dari DPR yang jumlahnya lebih dari satu troli. KPK hanya menerima surat berisi keputusan akhir DPR dalam kasus Bank Century yang ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie.
Iwan Dwi Laksono dari Satgas Pandawa menilai, kasus Bank Century harus dituntaskan. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang banyak disebut dalam kasus ini akan menduduki jabatan barunya di Bank Dunia pada 1 Juni 2010.
”Persoalan teknis tidak boleh menghalangi yang prinsip. Apalagi Sidang Paripurna DPR memutuskan dokumen kasus Bank Century juga diserahkan kepada KPK,” kata Iwan.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebelumnya menjelaskan, belum diserahkannya dokumen itu kepada KPK juga terkait dengan Tata Tertib DPR yang menyatakan, keputusan Pansus disampaikan kepada DPR.
Priyo juga mempersilakan jika ada yang mengadukan masalah ini kepada BK DPR. Namun, dia menilai, masalah itu sebenarnya tidak perlu diperpanjang. Pimpinan DPR telah memerintahkan Sekretariat Jenderal DPR untuk segera mengirimkan dokumen terkait kasus Bank Century itu kepada KPK. (nwo/tra)
Sumber: Kompas, 10 Mei 2010