KPK Dinilai Tak Berani; Kasus Bank Century Masih Berstatus Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak mempunyai nyali yang cukup untuk menyelesaikan kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Padahal, data yang dimiliki KPK sebenarnya sudah lengkap untuk bisa meningkatkan status penyelidikan perkara Bank Century itu menjadi penyidikan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam, Minggu (9/5) di Jakarta. ”Terlihat KPK masuk sampai pintu pagar saja, tetapi tidak masuk pada pokok masalahnya. Ada semacam gangguan psikologis di KPK dalam kaitan adanya perlawanan balik dari kelompok tertentu yang ingin memperlambat proses di KPK,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan hingga Jumat tengah malam lalu, KPK masih belum bisa menaikkan status perkara Bank Century ke tahap penyidikan. ”Masih dibutuhkan pendalaman lagi. Namun, bukan berarti KPK sudah menyerah,” ujarnya.

Penyelidikan kasus Bank Century dilakukan KPK sejak 8 Desember 2009. Pada 27 November 2009, KPK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHPI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century.

KPK sudah memeriksa lebih dari 90 orang, mulai dari pejabat Bank Indonesia, pejabat dan pemilik Bank Century, pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, hingga pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dukungan Presiden

Menurut Arif, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan dukungan yang sungguh-sungguh agar KPK bisa bekerja menuntaskan kasus Bank Century. ”Dikatakan hambatannya ada pada kekurangan data. Padahal, data dari BPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah cukup untuk bisa masuk ke penyidikan. Kelihatannya memang nyali KPK patut dipertanyakan dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Pada saat ini, menurut Arif, KPK harus menjelaskan proses penyelidikan kasus Bank Century sudah sampai di mana karena masyarakat memiliki harapan yang besar agar kasus ini dituntaskan. ”Apabila KPK menciptakan ketertutupan, kekhawatiran masyarakat bahwa kasus Bank Century menghilang akan semakin besar. Ini menjadi preseden buruk bagi KPK,” kata Arif.

Sebaliknya, menurut dia, apabila KPK memberikan penjelasan, masyarakat akan langsung menjaga KPK agar proses hukum dilanjutkan. ”Dengan demikian, kerja KPK akan mendapat dukungan penuh dari publik. Kelihatannya sekarang ini ada kelompok-kelompok tertentu yang mendekati KPK untuk menghambat proses kasus Bank Century naik menjadi penyidikan,” ujarnya lagi.

Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti juga mendesak supaya KPK mempercepat pemeriksaan terhadap mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati sebelum 1 Juni 2010. ”Pemeriksaan setelah tanggal itu niscaya dapat mempersulit KPK untuk meminta berbagai keterangan dari Sri Mulyani karena lokasi yang sangat jauh. Tentu hal ini dilakukan jika memang KPK masih membutuhkan keterangan dari Sri Mulyani. Jika tidak, KPK harus menjelaskan statusnya agar tidak ada dugaan penunjukan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan bagian dari upaya pelemahan penegakan proses hukum atas skandal Bank Century,” ungkapnya.

Ray juga mengharapkan Sri Mulyani berkenan membongkar dengan sejujurnya segala hal yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan pengucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Dengan tak lagi menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani seharusnya lebih leluasa berbicara. (sie/aik)
Sumber: Kompas, 10 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan