Yusril Daftar Uji Materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke MK

Resmi Ajukan Uji Materi Penafsiran UU Kejaksaan

Tantangan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat dengan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra di arena pengadilan bak gayung bersambut. Kemarin (6/7) Yusril mendaftarkan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelempar Molotov Kantor Tempo dalam Pengejaran

Kantor redaksi majalah berita mingguan (MBM) Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, dilempar dua bom molotov pada Selasa dini hari (6/7). Dua orang pelaku sekarang dikejar oleh unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 01.30 Akbar Tri Kurniawan, salah seorang wartawan Tempo, mengirimkan pesan singkat kepada Jawa Pos. ''Kantorku dilempar bom molotov, ada ledakan keras,'' ujar Akbar yang malam itu sedang menyelesaikan salah satu naskah di meja redaksi.

Sejumlah Pengusaha Berikan Sesuatu kepada Para Perwira

Penyelidikan Rekening Perwira, Kapolri Umumkan Pekan Depan

Sehari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta dugaan rekening tidak wajar atau mencurigakan milik perwira polisi dituntaskan, Mabes Polri mulai terbuka. Ketua Tim Klarifikasi Rekening Perwira Tinggi Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa sejumlah pengusaha memberikan sesuatu kepada para perwira (jenderal) yang diselidiki.

Nama Susno Kembali Disebut Sebagai Penjamin Anggodo Widjojo

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terus berupaya memenangkan haknya sebagai whistle blower yang seharusnya dilindungi. Namun, di tengah polemik dua kasus yang menjerat dirinya, nama Susno kembali disebut-sebut sebagai penjamin Anggodo Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (6/7)

Memberantas (Polisi) Korup

Reformasi Polri yang telah berjalan 10 tahun tidak berpengaruh signifikan terhadap profesionalisme aparat baju cokelat itu. Berbagai kasus kekerasan Polri terhadap masyarakat masih kerap terjadi. Laporan atas rekayasa penanganan kasus terus bermunculan dan skandal besar yang melibatkan pati (perwira tinggi) Polri justru timbul silih berganti.

Terakhir, gonjang-ganjing rekening gendut yang dimiliki salah seorang pati Polri menjadi menu utama yang paling disorot publik. Kasus itu meledak saat HUT Ke-64 Polri, sebuah kado yang tidak enak.

Pejabat Pemprov DKI Jakarta tidak taat UU KIP…!

Press Release KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan)

Pejabat pemprov DKI Jakarta tidak mentaati UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini terbukti dengan pengabaian atas permintaan informasi publik berupa LHP Inspektorat dan SPJ dana BOS dan BOP TKBM SMP Induk yang disampaikan oleh ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) pada Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa dokumen SPJ yang diminta oleh KAKP adalah “dokumen negara” alias rahasia negara.

SBY Minta Perwira Polisi Pemilik Rekening Mencurigakan Diberi Sanksi

Pilih Mediasi lewat Dewan Pers, Polri Batal Pidanakan Tempo

Rencana Mabes Polri menggugat majalah Tempo secara pidana dan perdata terkait laporan soal rekening perwira (jenderal) dan sampul bergambar karikatur babi, tampaknya, urung dilakukan. Sikap Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mulai melunak.

Kapolri menyatakan tidak akan memidanakan Tempo dan akan menempuh jalur di luar pengadilan. Polri lebih memilih mediasi melalui Dewan Pers terkait dengan pemberitaan dugaan rekening bermasalah para perwira Polri.

Kepala Kantor Pajak Dituntut 12 Tahun

Sidang kasus dugaan gratifikasi Bank Jabar terus berlangsung. Setelah mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifudin divonis tujuh tahun penjara pada awal April lalu, giliran Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Edi Setiadi dituntut dalam kasus tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor kemarin (5/7), jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa kasus dugaan gratifikasi Bank Jabar tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Hakim Penerima Suap Makin Terpojok

Dua Saksi Kuatkan di Pengadilan Tipikor

Dugaan penyuapan kepada terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim makin jelas. Keterangan dua saksi menguatkan tudingan suap Rp 300 juta kepada Ibrahim terkait dengan perkara sengketa tanah yang dia tangani.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ibrahim di Pengadilan Tipikor kemarin (5/7). Ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Adner Sirait, pengacara pemberi suap; Darius Lungguk Sitorus, pengusaha; Diah Yulidar, panitera PT TUN; dan Atik, asisten notaris Yoko Vera.

Anggaran Presiden Bakal Dievaluasi

SBY Disebut Hamburkan Uang Negara

Jajaran Komisi II DPR akan mengevaluasi kembali anggaran kepresidenan. Pembicaraan mengenai hal itu akan dilakukan secara spesifik setelah presiden menyampaikan nota keuangan RAPBN 2011 pada 16 Agustus mendatang. Sikap tersebut menyusul sinyal yang muncul bahwa terjadi pemborosan dalam pembelanjaan pos anggaran presiden.

Subscribe to Subscribe to