Polemik Status Ilegal Jaksa Agung; Hendarman Tantang Yusril Berdebat di Pengadilan

Jaksa Agung Hendarman Supandji tak ingin polemik soal status jabatannya yang dinilai ilegal berkepanjangan. Dia siap menghadapi mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menggulirkan pernyataan tersebut untuk berdebat. Namun, debat itu harus dilakukan di pengadilan.

''Kalau debat di luar (pengadilan), siapa yang mutus? Kan begitu. Ajukan saja ke pengadilan bahwa Hendarman itu jaksa agung ilegal, (nanti) kita jawab,'' tegas Hendarman di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (5/7). Dia mempersilakan Yusril tetap berpegang pada pendapatnya bahwa jabatan tersebut ilegal.

Penyidik Terus Kejar Aset Gayus Tambunan

Tim penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri terus mencari aset-aset milik Gayus Tambunan. Tim yang dipimpin Brigjen Pol Yovianes Mahar itu saat ini masih menelusuri dokumen-dokumen penting yang ditemukan dalam salah satu safety box milik Gayus.

''Oh ya, itu masih jalan. Terus disidik,'' ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kemarin (5/7). Sejauh ini, penyidik telah menyita uang dan emas senilai Rp 74 miliar milik Gayus. Seluruhnya disimpan dalam sembilan safety box yang disewa di tiga bank swasta nasional.

Kementerian Pendidikan Periksa Temuan ICW

Kementerian Pendidikan Nasional sedang memeriksa temuan Indonesia Corruption Watch, yang menduga ada penyalahgunaan dana bantuan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

"Inspektur Jenderal serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sedang memverifikasinya," ujar Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto saat dihubungi Jumat lalu.

Gugat Yusuf Setiawan, Kejaksaan Menang

Kejaksaan Agung memenangi gugatan perdata terhadap Yusuf Setiawan (almarhum), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran untuk pemerintah Jawa Barat pada 2003 dan 2004. "Pada tingkat pertama sudah dimenangkan Kejaksaan," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.

PPDB Online Kacau, Copot Kepala Dinas Pedidikan

Pers Release

Sidang PK Bibit-Chandra Digelar Besok

Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah belum diminta mempersiapkan apa-apa oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan pengoptimalan bukti untuk sidang peninjauan kembali permohonan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Sidang peninjauan kembali ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok. "Kami tidak diminta," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi kemarin.

Kejaksaan Ancam Tangkap Yusril

Sudi Silalahi menyatakan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung sah.
Kejaksaan Agung mengancam akan menangkap bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bila tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu terus mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Menurut Ketua Satuan Tugas Pengawasan Penanganan Perkara Korupsi Kejaksaan Agung Marwan Effendy, perbuatan Yusril itu bisa dianggap menghambat atau merintangi penyidikan kasus korupsi.

DPR Kumpulkan Data Rekening Jumbo Polisi

"Ini akan jadi agenda utama."
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan komisinya akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti informasi mengenai sejumlah rekening mencurigakan milik para perwira Polri. "Kami inventarisasi dulu data-data, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun data lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang namanya beredar itu," ujar Azis ketika dihubungi kemarin.

Komisi Polisi Setuju Tim Investigasi Rekening Perwira

"Ini momentum pembersihan di rumah polisi."

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, menyetujui gagasan pembentukan tim gabungan untuk menyelidiki rekening mencurigakan milik perwira tinggi polisi. "Kami siap bergabung," ujar Adnan di Jakarta kemarin.

Ide pembentukan tim gabungan itu dilontarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, pekan lalu. Tim itu beranggotakan Komisi Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung. Menurut Adnan, "Ini yang saya tunggu-tunggu dari Staf Khusus Presiden."

Pansel Pimpinan KPK Minta Peserta Ikuti Seleksi hingga Tahap Akhir

Pansel KPK Antisipasi Peserta Mundur Dini

Mundurnya mantan ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Marshudi Hanafi, dari bursa calon pimpinan KPK membuat panitia mengambil langkah antisipatif. Pansel Pimpinan KPK akan meminta para calon yang lolos pada tahap kedua membuat surat pernyataan bersedia tidak mundur dalam pencalonan.

"Nanti ditetapkan dalam rapat pleno berikutnya. Bila lulus pada seleksi tahap kedua, calon harus buat pernyataan tidak boleh mundur," papar Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe ketika dihubungi kemarin (3/7).

Subscribe to Subscribe to