Jaksa Tak Laporkan Harta Diancam Sanksi

Polri mengumumkan perkembangan penyelidikan rekening mencurigakan pekan depan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan jaksa yang tidak segera menyerahkan laporan harta kekayaannya tepat waktu bisa dikenai sanksi. Dia menyatakan sudah memerintahkan jaksa pengawas menggalang kembali laporan harta kekayaan pejabat negara jaksa sejak tahun lalu.

"Apabila tidak (menyerahkan), aparat pengawas fungsional bisa memberikan sanksi sesuai ketentuan," kata Hendarman di kantor Presiden kemarin.

Berdasarkan data di Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga kemarin tingkat kepatuhan pejabat Kejaksaan Agung dan perwira polisi melaporkan harta kekayaannya ke KPK lebih rendah ketimbang kebanyakan instansi lain.

Dari sekitar 8.000 jaksa yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, baru sekitar 4.500 jaksa yang sudah melapor atau 57,35 persen.

Sedangkan jumlah perwira polisi yang melaporkan kekayaannya sekitar 5.100 orang dari hampir 7.000 orang yang diwajibkan atau 73,45 persen. Anggota Polri yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya adalah para perwira pada jabatan eselon yang digolongkan sebagai penyelenggara negara, termasuk para penyidik.

Hendarman mengatakan sanksi yang diberikan kepada jaksa bisa berupa sanksi ringan dan sedang. Sanksi ringan hanya teguran, tapi tidak memungkinkan dengan jeratan pidana. "Paling banter sedang, pidana tidak ada ketentuan," ujarnya.

Adapun Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan pihak kepolisian telah menyerahkan laporan kekayaannya beberapa waktu lalu kepada KPK. "Itu sudah diberikan masing-masing, semuanya," kata Bambang.

Soal masih banyaknya perwira polisi yang belum menyerahkan laporan kekayaannya, Bambang mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali. "Tentunya, kami kaji kembali di mana missing link-nya," kata dia.

Sementara itu, sesuai dengan janjinya untuk menindaklanjuti kasus rekening mencurigakan sejumlah perwira tinggi, Polri akan mengumumkan perkembangan penyelidikannya pada pekan depan.

"Itulah yang bisa kami pertanggungjawabkan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di kantor Dewan Pers, Jakarta, kemarin.

Edward mengatakan soal rekening mencurigakan sejumlah perwira polisi ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti Polri jauh sebelum pemberitaan majalah Tempo. Polri telah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2005, yang berisi 1.100 rekening mencurigakan dan 21 di antaranya rekening anggota Polri.

"Jelas, dasar hukumnya, kami melakukan penelusuran karena berdasarkan laporan PPATK," kata Edward.

Namun Edward tak menyebutkan kapan tepatnya perkembangan penyelidikan rekening mencurigakan perwira Polri itu akan diumumkan. "Minggu depan, ya, dari Senin sampai Sabtu. Kalian tanya terus tiap hari, ya," ujarnya bergurau. EKO ARI WIBOWO | MUNAWWAROH
 
Sumber: Koran Tempo, 9 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan