Nasib calon anggota dewan tingkat I Jatim yang lolos pada Pemilu legislatif April lalu, Drs Muhammad Kasdi MM, kini berada di ujung tanduk.
Mantan Walikota Banda Aceh, Drs Zulkarnain, bakal menghadapi dua tuduhan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, menyusul penetapan pihak kejaksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka dalam kasus pengadaan mobil pribadi anggota DPRD Kota. Sebelumnya, Pak Zul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana PER yang menyebabkan dirinya kini ditahan di LP Keudah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pimpinan DPRD NAD untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 asal Rusia senilai Rp 12,6 milyar dan mesin genset senilai Rp 30 milyar. Akibatnya, agenda sidang tanggapan gubernur terhadap laporan Pansus DPRD NAD dan penghapusan aset milik daerah terpaksa harus ditunda, Selasa kemarin.
Medical Watch, sebuah LSM yang konsen pada sektor kesehatan, mendesak agar dugaan kasus penggelembungan (mark-up) pengadaan peralatan kesehatan di Dinas Kesehatan Muaraenim, diusut tuntas. Karena, selain merugikan negara, persoalan kesehatan merupakan hal yang sangat vital bagi jiwa manusia.
Dua hari terakhir ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 camat dan mantan camat dari Kabupaten Deliserdang maupun yang kini telah bertugas di Kabupaten Serdang-Bedagai.
Penyidik Polresta Kupang sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan penyunatan dana beasiswa di Biro Kepegawaian Setda NTT. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan siapa tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan tugas belajar dan ikatan dinas tahun 2003 sebanyak Rp 4.272.500.000,00.
Menurut rencana, pekan ini penyidik Polresta Kupang akan melimpahkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka MT dan NS dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan sarana kesehatan (sarkes) di NTT. Sebelumnya, BAP kedua tersangka itu sudah pernah dilimpahkan namun dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk disempurnakan.
PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) akan melakukan tuntutan hukum (legal action) secara perdata berkaitan dengan penyelesaian kasus pembobolan perusahaan senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif. Dalam tuntutan itu, bank berlogo kapal layar itu akan meminta pengadilan menyita aset-aset para pembobol, termasuk meminta aparat hukum menempuh jalur diplomatik untuk mengejar aset-aset pelaku di luar negeri.
Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keputusan penjualan kapal tanker raksasa oleh PT Pertamina (Persero) ke pemerintah, karena DPR tidak bisa terlalu jauh melakukan intervensi.
Adrian Waworuntu, yang semula disebut sebagai tokoh penting dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemungkinan besar lolos dari jeratan hukum.